Larangan Mudik, Puluhan Ribu Penumpang Keluar Kota, Kok Bisa?

JurnalPatroliNew3s – Jakarta, Kementerian Perhubungan mengatakan hingga hari kedua larangan mudik diterapkan, yakni hingga Jumat (07/05/2021), total ada 29.296 penumpang melakukan perjalanan di semua moda transportasi.

Namun, penumpang ini disebutkan bukan untuk perjalanan mudik, melainkan perjalanan non mudik.

Angka tersebut turun 18,45% bila dibandingkan dengan jumlah pergerakan di hari pertama pelarangan mudik, pada 6 Mei 2021 di mana jumlah penumpang non mudik mencapai 32.217 penumpang.

Adapun data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi pada Masa Mudik Idul Fitri 1442 H, per Sabtu, 8 Mei 2021, rincian pergerakan penumpang tercatat sebagai berikut:

Angkutan Jalan Menggunakan Bus

Jumlah penumpang di 48 terminal:
7 Mei 2021: 3.369 penumpang
6 Mei 2021 : 6.9278 penumpang

Angkutan Penyeberangan

Jumlah penumpang non mudik di delapan lintasan penyeberangan:
7 Mei 2021 : 9.322 penumpang
6 Mei 2021 : 13.791 penumpang

Angkutan Udara

Jumlah penumpang non mudik di 50 bandara:
7 Mei 2021 : 7.603 penumpang
6 Mei 2021 : 6.554 penumpang

Angkutan Laut

Jumlah penumpang non mudik di 51 pelabuhan:
7 Mei 2021: 6.101 penumpang
6 Mei 2021: 6.086 penumpang

Angkutan Kereta Api

Jumlah penumpang non mudik di 13 Daops/Divre:
7 Mei 2021: 2.902 penumpang
6 Mei 2021: 6.086 penumpang

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, jumlah rata-rata penumpang di semua moda transportasi mengalami penurunan yang signifikan bila dibandingkan dengan masa sebelum pelarangan dimulai.

“Jika dibandingkan dengan masa pengetatan (pra peniadaan mudik tanggal 22 April-5 Mei 2021), jumlah rata-rata harian penumpang di masa peniadaan mudik mengalami penurunan cukup signifikan, di mana rata-rata jumlah penumpang di semua moda transportasi pada masa pra peniadaan mudik mencapai 174 ribu lebih penumpang per harinya. Sementara di masa peniadaan mudik hanya sekitar 31 ribu lebih penumpang per harinya,” jelas Adita, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian.

Meski demikian, pihak Kementerian Perhubungan menurutnya akan terus bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk terus melaksanakan pengetatan di sejumlah titik, guna menjalankan aturan larangan mudik yang diterapkan pemerintah.

(cnbc)

Komentar