Legislator PDIP Tepis Anggapan Pemerintah Langgar Kesepakatan Penolak Vaksin

JurnalPatroliNews, Jakarta – Komisi IX DPR RI menganggap pemerintah melanggar kesepakatan dengan menerbitkan Perpres Nomor 14 tahun 2021 terkait sanksi penolak vaksinasi COVID-19. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Charles Honoris menepis anggapan tersebut.

“Menurut saya, apabila dikatakan melanggar kesimpulan mungkin belum sampai sana ya. Perlu dilihat penerapannya nanti di lapangan. Pemerintah harus menjadikan opsi denda/sanksi terhadap masyarakat sebagai opsi terakhir.

Namun yang terpenting program vaksinasi harus berhasil agar Indonesia bisa segera keluar dari pandemi COVID-19,” kata Charles kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Charles menilai seluruh elemen masyarakat sepakat bahwa keberhasilan program vaksinasi merupakan salah satu kunci agar keluar dari pandemi COVID-19. Vaksinasi, kata Charles, menjadi upaya mengubah kondisi saat ini.

“WHO, para pakar kesehatan dan pakar epidemiologi semua berpendapat bahwa vaksin akan menjadi game changer dalam upaya kita melawan COVID-19. Oleh karena itu, perlu tidaknya menjalankan program vaksinasi tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.

“Artinya, semangat dalam menjalankan program vaksinasi adalah pemerintah akan mengedepankan upaya-upaya persuasif, bukan dengan menerapkan sanksi atau denda,” tambahnya.

Senada dengan Charles, rekan sefraksinya di Komisi IX, Rahmad Handoyo juga menepis soal anggapan pemerintah melanggar kesepakatan. Handoyo yakin bahwa dengan pendekatan yang mengajak, masyarakat dapat diyakinkan pemerintah untuk menerima vaksin COVID-19.

“Jadi sanksi tidak perlu digunakan. Saya percaya dengan pendekatan persuasif dan sosialisasi yang gencar masyarakat akan mau menerima vaksin karena sebagai kebutuhan pribadi dan kebutuhan bersama,” imbuh Handoyo.

Seperti diketahui, Komisi IX DPR RI menyatakan pemerintah melanggar kesimpulan atau kesepakatan dalam rapat kerja bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin. Pelanggaran yang dimaksud adalah pemerintah mengatur adanya sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19 dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

“Perpres tersebut menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Intinya adalah, pemerintah sudah melanggar kesepakatannya dengan Komisi IX DPR. Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimate-nya,” kata Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dalam keterangan tertulis seperti dilihat, Senin (15/2).

Sesuai dengan poin 1 ayat g, kesimpulan rapat kerja bersama Komisi IX DPR dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin berbunyi sebagai berikut:

Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksinasi COVID-19.

(dtk)

Komentar