Lewat Eksepsi, Brigjen Prasetijo Minta Nama Baiknya Dipulihkan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo membantah dirinya membuat surat jalan palsuseperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya. Dalam eksepsinya, Prasetijo meminta hakim memulihkan nama baiknya.

“Mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang terhormat untuk mengambil putusan sebagai berikut. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Brigjend Prasetijo,” ujar kuasa hukum dalam persidangan, di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Dia juga meminta hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan dan meminta dakwaan jaksa dinyatakan batal atau tidak diterima. “Menerima seluruh keberatan kami tim penasihat hukum Brigjend Pol Prasetijo Utomo. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum No.Reg.Perk: PDM-124/JKT.TIM/EKU/09/2020 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima,” tuturnya.

Selain itu, Prasetijo menilai dakwaan yang diajukan jaksa juga disebut tidak jelas. Terakhir, Prasetijo meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana.

“Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan kabur,” kata kuasa hukum.

“Menyatakan tidak ada tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Menyatakan perkara a quo tidak dapat diperiksa lebih lanjut,” sambungnya.

Dalam esksepsinya, Prasetijo membantah dirinya membuat surat jalan palsu. Menurutnya berdasarkan penyidikan, saksi yang merupakan Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya yang membuat surat jalan.

Selain itu, Prasetijo juga membantah dirinya yang memerintahkan dan membuat surat kesehatan dan surat pemeriksaan COVID. “Bahwa adalah tidak benar jika terdakwa yang memerintahkan dr. Hambek Tanuhita untuk membuat dan menandatangani,” ujarnya.

Surat kesehatan ini, disebut dibuat oleh saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati yang menjabat sebagai Pamin Satkes Puskokkes Mabes Polri. Menurut Prasetijo hal ini juga sesuai dengan keterangan Sri dalam BAP.

Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(dtk)

Komentar