Lihat, Oknum Lurah di Kota Depok yang Gelar Hajatan dengan Berjoget Ria Terancam Turun Jabatan

JurnalPatroliNews Jakarta – Sejumlah warga di Kota Depok, Jawa Barat, kedapatan menggelar hajatan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama, Sabtu (3/7) kemarin.

Satgas Penanganan Covid-19 bersama Satpol PP Kota Depok kemudian mendatangi lokasi hajatan dan langsung membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.

“Satpol PP sudah menghentikan kegiatan dan akan segera melakukan pemeriksaan untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana.

Dadang menyatakan, jika ditemukan pelanggaran saat hajatan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

“Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, sebuah hajatan di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, beredar luas di WhatsApp grup (WAG) dan sejumlah media sosial. Pesta yang digelar pada hari pertama PPKM Darurat di Jawa-Bali itu juga diisi dengan hiburan dan aksi berjoget-joget sehingga terjadi kerumunan.

Belakangan diketahui, acara tersebut digelar di kediaman Lurah Pancoranmas, di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. Oknum lurah tersebut pun akan dipanggil dan terancam diturunkan jabatannya.

Pasalnya, oknum lurah tersebut sudah diingatkan sebelum menggelar hajatan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Hal itu lantaran Kota Depok sedang melaksanakan PPKM Darurat dengan mengatur resepsi pernikahan hanya 30 orang dan khitanan 20 orang.

Kepala Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, segera menyelidiki adanya oknum lurah yang menggelar hajatan dan diduga melanggar PPKM Darurat. Dia mengatakan, BKPSDM akan melakukan pembuktian terlebih dahulu dengan memeriksa yang bersangkutan.

“Akan segera kita panggil,” ucap Supian.

Ditambahkan Supian, jika oknum lurah tersebut terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran, akan memberikan sanksi. Sebab, seorang lurah seharusnya memberikan dan menjadi contoh kepada masyarakat.

“Kalau terbukti akan diberikan sanksi berat, kemungkinan penurunan jabatan, karena lurah menjadi contoh,” kata Supian.

Komentar