Lima Bulan Kumpulkan Informasi, KASN Bentuk Tim Gabungan, Soal Profesionalisme ASN di BPN Jakarta Utara

Atas pengaduan Masyarakat tersebut, Lebih lanjut menurut Agung Endrawan, KASN telah membentuk Tim Pemeriksaan gabungan pada bulan September 2021 dan telah melakukan klarifikasi, pengumpulan data dan informasi kepada 3 (tiga) orang ASN maupun Non ASN.

“Setelah 5 bulan mengumpulkan informasi dari beberapa narasumber dan dokumen diperoleh beberapa fakta bahwa sertifikat tersebut telah dilakukan pembatalan SHM 139/Pegangsaan Dua berdasarkan SK Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 7-XI-1999 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 139/Pegangsaan Dua atas nama Abdullah bin Naman, terletak di Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Koja, Kotamadya Jakarta Utara, DKI Jakarta berdasarkan putusan Pengadilan,” jelasnya.

 “Sampai saat ini KASN masih melakukan penelusuran Informasi dan dokumen terhadap ASN BPN Kota Administrasi Jakarta Utara  terhadap ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dari ASN dalam proses penerbitan sertifikat,”pungkas Agung Endrawan.

Komentar