Lima Mahasiswa Terlibat Jaringan Narkotika Padang-Singaraja Diringkus, Satu Di Antaranya Anak Pemilik Warung Makan Pantai Penimbangan

JurnalPatroliNews – Buleleng – Lima mahasiswa pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja asal Buleleng dibekuk BNN Provinsi Bali bersama BNN Kabupaten Buleleng pertengahan bulan Juni 2020 ini di Singaraja, Bali.

Penangkapan lima warga Buleleng yang dilakukan BNN Prov. Bali dengan bekerjasama BNN Kabupaten Buleleng,dan bagi di Singaraja rupanya sebagai kado terindah. Pasalnya, Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sedang digaungkan dan berhasil menangkap para pelaku di tiga TKP sekira pukul 09.30 Wita.

Setelah membekuk 5 pelaku yang salah satunya anak dari pemilik rumah makan terkenal di kawasan Pantai Penimbangan, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.

Sebelumnya, petugas BNN Prov. Bali dalam bulan Juni ini telah berhasil membekuk para tersangka di Pulau Dewata dari berbagai jaring, seperti melakukan pemeriksaan di kamar kos di Jl. Bukit Tinggi, Desa Mengwitani, Mengwi, Badung milik RN. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kost RN tersebut.

Pada saat melakukan penggeledahan, di badan RN petugas tidak menemukan barang bukti apapun. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar kost tersebut dan ditemukan barang bukti Narkotika dan non Narkotika.

Saat dilakukan interograsi, bahwa ada narkotika di kamar kost lainnya, pada kamar kost di sebelahnya serta di rumah tersangka dan didapatkan ratusan gram Narkotika, berupa metamfetamina atau sabu-sabu.

Kemudian, mengembang ke Buleleng dan berhasil membekuk 5 mahasiswa terkenal di antara pelaku Dewa Ama (21) anak dari pemilik rumah makan di kawasan Pantai Penimbangan, yakni di BTN Taman Wira Negara Blok I No. 6 Desa Pemaron, Dauh Margi, Buleleng serta Dika,Yudi, Radit, dan Dani.

Dalam keterangan pers Selasa (23/06) Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa didampingi Kabid Pemberantasan bersama dengan Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Kepala BNN Kabupaten Badung, Kabid P2 Kanwil Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, terkait rangkaian pengungkapan kasus TKP Narkotika.

BNN Provinsi Bali menyampaikan kronologi kejadian 4 pengungkapan, yang termasuk ke dalam jaringan sindikat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

Salah satu yang diungkap, adalah Jaringan Padang – Singaraja dengan total Barang Bukti (BB) ganja seberat 188,27 gram netto dan hasis seberat 4,3 gram netto dari total 3 TKP dan 5 tersangka yang diamankan.

Informasi dari Bea Cukai (BC) Denpasar kepada BNN Prov. Bali, terkait adanya dugaan paket yang berisi Narkotika yang dikirim dari Padang menuju Singaraja, Bali melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Dari informasi tersebut, dibentuk tim yang terdiri dari BNN Prov. Bali, Kanwil BC Bali, dan BC Denpasar guna dilakukan Control Delivery (CD) hingga berhasil dalam mengungkap.

Di tempat terpisah, selain BNN Provinsi Bali menggelar jumpa pers, Kepala BNN Kabupaten Buleleng AKBP I Gede Astawa juga memberikan keterangan pers kepada awak media, terkait penangkapan 4 mahasiswa itu.

“Jaringan online ini merupakan jaringan Padang-Singaraja. Ini merupakan pertama kali kami ungkap bersama BNN Prov. Bali dalam perang terhadap Narkotika,” papar Astawa.

Pentingnya peran pengajar di lingkup mahasiswa dalam memberikan pengetahuan terhadap siswa dan mahasiswa perang dengan narkotika obat berbahaya, sehingga tidak terjerat kasus hukum.

Kelima pelaku tersebut, kini dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*-TiR).-

Komentar