Lindungi ASN, Komisi ASN Lakukan Klarifikasi & Mediasi Dengan Pemda Gresik dan Lumajang

Jurnalpatrolinews – Surabaya : Komisi Aparatur Sipil Negara  (KASN) melakukan mediasi permasalahan sistem merit ASN dilingkungan pemerintahan kabupaten Gresik dan Lumajang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB,  bertempat di aula Kejaksaan Negeri Surabaya. Kamis 6 Agustus 2020.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan klarifikasi dan mediasi untuk dua permasalahan ASN.

Mediasi pertama yaitu atas pembatalan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah atau KPPI bagi tiga ASN bergelar sarjana pendidikan di lingkup pemerintah kabupaten Gresik yang dihadiri oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik dan tiga orang ASN peserta KPPI yang kenaikan pangkatnya dibatalkan yaitu Siti Zainab, Agus Supriyadi dan Safit.

“Pengakuan KPPI  mereka terkendala karena tidak liniernya uraian tugas pokok dan fungsi dengan ijazah yang diperoleh sebagaimana surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Namun dalam setelah tes KPPI mereka telah dinyatakan lulus dan telah menerima surat keputusan kenaikan pangkat,” Kata I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, M.H dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jum’at (7/8)

” Sehingga hal ini yang dirasakan oleh KASN untuk perlu melakukan perlindungan dan segera menuntaskan permasalahan ini, melihat ada kerugian tenaga dan materiil dari ASN tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya kata Asisten KASN Bidang Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I,  Mediasi kedua mengenai pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang pada tahun 2018 lalu.

” Yah, Menurut informasi yang diperoleh KASN sebelumnya bahwa Ex Sekda tersebut telah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya, sehingga saat ini masih dalam posisi sebagai pelaksana pada lingkungan pemerintah kabupaten Lumajang,” Ujarnya.

Disampaikannya, Dalam mediasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah   dan Inspektur Daerah Kabupaten Lumajang beserta 3 perwakilan BKD Lumajang lainnya, Asisten KASN Bidang Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, M.H selaku pimpinan tim didampingi analis pengaduan masyarakat Baiq Nina Meinastity, S.STP.

” KASN berharap agar pemerintah Kabupaten Gresik maupun Kabupaten Lumajang proaktif mengupayakan penyelesaian  permasalahan bagi  para ASN yang  dirugikan akibat kebijakan pejabat pembina kepegawaian maupun adanya kesalahan dalam mekanisme kepegawaian,” ungkap Agung Endrawan.

Ditambahkannya, Sehingga dapat memastikan terselenggaranya sistem merit  dalam manajemen ASN sesuai dengan amanah Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta memberikan perlindungan bagi mereka terutama dalam jenjang karier sebagai ASN.

“KASN hadir sebagai pengawas dalam pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah,” tandasnya.

Masih kata Agung Endrawan, Atas kedua mediasi yang dilakukan KASN disepakati  agar pihak Pemerintah daerah kabupaten khususnya Badan kepegawaian Daerah sebagai pelaksana teknis pembinaan ASN di daerah  memfasilitasi  terlaksananya pilihan solusi yang telah ditawarkan dan diterima  para ASN terkait.

“Pemerintah daerah baik Kabupaten Gresik maupun Kabupaten Lumajang kemudian akan segera menindaklanjuti hasil  mediasi tersebut secepatnya untuk dilaporkan hasilnya kepada KASN,” terangnya.

” Dan tentunya, Ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya atas kesediaannya diberikan waktu dan tempat untuk mediasi bagi para ASN dilingkungan pemerintahan kabupaten Gresik dan Lumajang dengan KASN,” pungkas Agung Endrawan. (lk/*)

Komentar