Loh..! Usulkan Pemberhentian Gubernur-Wagub Banten ke Mendagri, Ini Kata Ketua DPRD Provinsi Banten!

JurnalPatroliNews – Banten, – Pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022, yang dijabat Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, diusulkan DPRD Provinsi Banten dalam Paripurna, dan akan segera diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri.

Andra Sony, Ketua DPRD Provinsi Banten, mengatakan, DPRD punya tugas untuk mengusulkan pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakilnya, selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan mereka berakhir. Usai diumumkan, akan dibuatkan risalah dan berita acara tentang pemberhentian.

“Hasil Paripurna ini akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan Pemerintah Pusat,” ucapnya, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (5/4/22).

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Isi dari usulan DPRD tersebut, agar Presiden nantinya menetapkan pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakilnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut mekanisme usul pemberhentian harus kita tempuh dan laksanakan,” katanya.

Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten, mengungkapkan, Program yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama Gubernur Wahidin, capaiannya cukup tinggi selama Ia menjabat. Usai habis masa jabatan pada 12 Mei 2022 nanti, Program tersebut akan diteruskan melalui Dinas-dinas terkait pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Komentar