Lokal Maupun Domestik, WhatsApp, Facebook Cs, Ayo Daftar PSE Atau Diblokir Kominfo!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang belum terdaftar, seperti Netflix, Google, Facebook, WhatsApp, hingga Twitter untuk segera mendaftar atau tamat riwayatnya alias diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi waktu kepada PSE yang belum terdaftar ini hingga 20 Juli 2022. Apabila lewat dari tanggal tersebut, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran.

“PSE lokal maupun domestik untuk melakukan pendaftaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Saya ingin terjadi atau adanya kealpaan dalam melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut tidak menjadi terdaftar karena ia tidak terdaftar,” ujar Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kominfo sendiri telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE perusahaan raksasa yang beroperasi di Indonesia, pada hari ini. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah kembali mengingatkan dan menegaskan akan kepada perusahaan teknologi itu untuk segera mendaftar.

“Kita ingin seluruh PSE ini seluruh Indonesia ini beroperasi secara ilegal saya mendorong itu agar seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah dimudahkan dilakukan OSS alias online single submission sudah tersedia,” tuturnya.

Pendaftaran untuk PSE ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Nomor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat.

Komentar