Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Setujui, Dua Calon Hakim Agung dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi III DPR RI menyetujui dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung usulan Komisi Yudisial. Keempatnya sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 28-29 Juni 2022.

Dua calon hakim agung yang lolos fit and proper test Komisi Hukum yakni; pertama, Nani Indrawati, calon hakim agung kamar perdata. Nani merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Kedua, Cerah Bangun, calon hakim agung untuk kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak. Cerah merupakan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Adapun dua calon hakim adhoc tipikor pada Mahkamah Agung yang lolos adalah Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya.

 “Apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat pleno pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 29 Juni 2022.

“Setuju,” ujar anggota Komisi Hukum. Adies menyebut, hasil persetujuan tersebut selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis, 29 Juni 2022.

Anggota Komisi III Arsul Sani menjelaskan ada sejumlah faktor pertimbangan dalam memilih calon hakim agung  dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung tersebut.

“DPR melihat rekam jejak di bidang hukum, transaksi keuangan, pandangan kebangsaan, kecenderungan ekstremisme, dan pengetahuan calon hakim agung dalam makalahnya. Kertasnya cukup tebal,” kata Arsul.

Komentar