MA Sunat Vonis Musa Zainuddin, KPK Ungkap 20 Koruptor Hukumannya Dikurangi

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas pengurangan hukuman mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin. Musa terbukti menerima suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

“KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Tak hanya pengurangan hukuman terhadap Musa, KPK juga mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 hukumannya dipotong. KPK berharap fenomena pemotongan hukuman pelaku koruptor ini tidak terus berlanjut.

“Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong. Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan,” ucap Ali.

Menurut Ali, fenomena pemotongan hukuman itu akan berdampak buruk bagi penegakkan hukum di Tanah Air. Pasalnya, kini masyarakat semakin kritis terhadap setiap putusan peradilan.

“Selain itu efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia,” katanya.

Ali mengatakan untuk memberantas korupsi di Indonesia perlu komitmen kuat, dan visi yang sama mulai dari pimpinan negara. Karena itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan.

“KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK,” katanya.

Diketahui, Musa Zainuddin sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta pada tahun 2017. Hakim saat itu menyatakan Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan PK Musa Zainuddin. MA memutus mengurangi hukuman Musa Zainuddin dari 9 tahun kerja menjadi 6 tahun penjara.

(dtk)

Komentar