MA Tolak PK Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik dinyatakan terbukti menerima suap DAK dan dihukum 6 tahun penjara.

Kasus bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Taufik Kurniawan ditangkap karena menerima suap dari Bupati Kebumen 2016-2021, Yahya Fuad. Ikut diamankan pula Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo.

Mengapa mereka dicokok? Sebab, selaku anggota DPR dari Dapil Kebumen-Purbalingga, Taufik meminta jatah dari Dana Akolasi Khusus (DAK). Dalam kasus itu, mantan politikus PAN itu menerima suap Rp 4,2 miliar.

Akhirnya, Taufik dkk diproses hukum. Pada 15 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Taufik Pasal 12 UU Tipikor. Oleh sebab itu, Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Taufik Kurniawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,240 miliar yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp 4,24 miliar. Selain dijatuhi vonis 6 tahun bui, hak politik Taufik juga dicabut. Dia tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Atas vonis itu, Taufik menerimanya. Belakangan, Taufik mengajukan PK. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi singkat putusan MA yang dilansir di website MA, Senin (30/11/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Sri Murwahyuni dan Krisna Harahap. Vonis itu diketok pada 18 November 2020 dengan panitera pengganti Rozi Yhond Roland.

Dalam perkara itu, Yahya Fuad dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan Cipto dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan.

(dtk)

Komentar