Mahasiswa Papua Di Gorontalo Minta Referendum, Dalam Aksi New York

Jurnalpatrolinews – Gorontalo, Mahasiswa papua di gorontalo mengelar aksi new York,Awalnya masa aksi berkumpul diasram cendrawasih Papua,selanjutnya menuju depan kampus UNG, Setibanya disana masa aksi berorasi kurang lebih dari jam 14 : 30 Wita sabtu (15/08/2020).

Amirudin al Rahab mengatakan Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dilanggar oleh Indonesia dengan memilih dan mengangkat secara sepihak 1.025 orang Papua dan non-Papua sebagai pemilih pada Referendum tersebut untuk mewakili 809.337 jiwa penduduk Papua Barat ketika itu. Ke-1.025 manusia boneka itu kemudian ditodong dengan moncong senjata untuk memilih 100% agar Papua Barat tetap menjadi bagian dari Indonesia. Sistem one man one vote (satu orang satu suara) yang biasanya digunakan di dalam setiap pemilihan sama sekali diabaikan oleh Indonesia. Semua pasal-pasal dalam Perjanjian New York yang menyangkut hak-hak rakyat Papua dilanggar oleh Indonesia.

Kordinator lapangan parmin gombo,mengatakan tujuan digelar aksi ,untuk menuntut pemerintah Indonesia,belanda dan juga amerika serikat segara bertangung jawab atas Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dilanggar oleh Indonesia dengan memilih dan mengangkat secara sepihak,”tegasnya.

Lebih lanjut gomba mengatakan harapan mahasiswa bersama seluruh rakyat papua minta segera mengelar referendum di papua,”katany dalam pers Rease yang di terima Suara Mee.

Adapun pernyataan sikap mahasiswa sebagai berikut.

  1. Memberikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat papua.
  2. Hentikan pembangunan pos militer dan tarik militer (TNI-POLRI) organik dan non-organik dari seluruh tanah papua sebagai syarat damai
  3. Tutup freeport, bp, lng tangguh, mnc, dan yang lainnya, yang merupakan dalang kejahatan kemanusiaan di atas tanah papua.
  4. Amerika serikat harus bertanggung jawab atas penjajahan dan pelanggaran ham yang terjadi terhadap bangsa west papua.
  5. Demiliterisasi zona Nduga, west papua. cabut peraturan presiden no. 40/2013 yang melegalkan keterlibatan militer dalam proyek pembangunan jalan trans-papua.
  6. Buka akses jurnalis internasional dan nasional ke west papua.
  7. Kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi bagi rakyat west papua.
  8. Bebaskan seluruh tahanan politik west papua tanpa syarat.
  9. Tolak otsus jilid ii.
  10. Cabut sk d.o 4 mahasiswa unkhair ternate
  11. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan yang bersolidaritas terhadap bangsa west papua
  12. Hentikan pemekaran provinsi, kota atau kabupaten

(suara meepago)