Mahfud Md: Tak Akan Ada Masalah Pidana soal Pemanggilan Anies-RK

JurnalPatroliNews, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan pejabat publik tak perlu panik ketika ada panggilan dari polisi. Dia mengatakan panggilan polisi itu memiliki dua kepentingan.

“Kalau seorang pejabat atau siapa pun, dipanggil oleh polisi itu, nggak usah panik. Karena dipanggil itu bermacam-macam, satu karena ingin diperiksa, atau dimintai keterangan,” ujar Mahfud, di kantornya, Rabu (16/12/2020).

Dia lantas bercerita semasa masih menjabat Ketua MK kerap kali diminati keterangan oleh polisi. Pada saat itu Mahfud selalu hadir memberikan keterangan yang dibutuhkan aparat.

“Saya ini Ketua MK dulu berkali-kali dimintai keterangan. Ketika ada isu begini saya datang ke polisi, saya memberikan keterangan (Ketika jadi ketua MK, red). Jadi jangan merasa kalau dipanggil..,” paparnya.

“Dulu Pak Anies dipanggil, orang ribut, oh Anies yang dipidanakan. Di Jawa Barat ditanya, apa betul tanggal sekian ada ramai-ramai begitu, apakah Anda sudah memberi izin, kalau ndak memberi izin, bagaimana Anda, cuma gitu saja. Sehingga nanti dikonstruksi menjadi siapa yang salah,” sambung Mahfud.

Mahfud meyakini baik Gubernur DKI Anies Baswedan maupun Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang pernah memenuhi panggilan polisi tak akan memiliki masalah hukum pidana. Untuk itu, Mahfud mengingatkan seandainya ada pihak yang mendapat panggilan polisi harus dipenuhi.

“Jadi saya, yakin seyakin-yakinnya nggak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies, terhadap Pak Kamil, cuma dimintai keterangan aja, Anda saat itu ada di mana, Anda mendengar nggak, menurut informasi yang masuk berapa, apakah mereka minta izin. Sehingga kalau memang tidak ada kesengajaan untuk itu ndak ada tindak pidana itu. Tapi kalau dipanggil datang saja,” tutur Mahfud.

“Saya juga nggak dipanggil saya minta diperiksa sering dulu sama ketua MK itu, ribut katanya di MK itu ada korupsi, saya datengin, saya minta diperiksa, minta ayo periksa saya. Kok dipanggil lalu merasa dipidanakan, nggak. Itu proses hukum biasa,” kata Mahfud.

(dtk)

Komentar