Mahfud: Pemekaran Daerah Papua Harus Sesuai Kebutuhan Politik

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa usulan untuk melakukan pemekaran daerah di Papua harus sesuai dengan kebutuhan politik dan administrasi pemerintahan.

“Inisiatif pengusulnya dapat berasal dari Pusat dan dapat berasal dari daerah, sesuai dengan kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat atau tepat sasaran,” kata Mahfud MD ketika menyampaikan pengantar pada agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI dan Presiden (III) dalam Sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021, yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dan dipantau dari Jakarta, Selasa (16/11).

Ketentuan tersebut, tutur Mahfud, memberikan ruang bagi Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama dengan pihak-pihak lain di Papua untuk mengambil inisiatif secara bottom up, atau dari bawah ke atas, dan menyampaikan usulan pemekaran daerah di Papua kepada Pemerintah Pusat.

Selain itu, lembaga legislatif pusat juga dapat mengambil inisiatif dan membuat usul secara top down, atau dari atas ke bawah, untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.

Komentar