Mahfud: Pemekaran Daerah Papua Harus Sesuai Kebutuhan Politik

“Undang-undang ini (UU Otonomi Khusus Papua, red.) menggunakan pendekatan bottom up dan top down dalam implementasi kebijakan dan program-programnya, agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan (oleh pemerintah, red.),” katanya.

Menko Polhukam menyatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memajukan Papua di dalam kerangka NKRI, serta mengajukan Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI, baik berdasarkan kepada konstitusi dan tata hukum Indonesia, maupun menurut hukum internasional.

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, kata Mahfud, juga memuat arah pembangunan Papua secara komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan melalui afirmasi di berbagai bidang kehidupan, yakni politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.

“Jadi, tujuan utama dari undang-undang ini adalah terus membangun Papua dalam rangka membangun NKRI,” kata Mahfud.

(ANTARA)

Komentar