Makelar Tanah Jadi Tahanan KPK , Dugaan Kasus Suap Pengadaan Lahan RTH Bandung

JurnalPatroliNews – Jakarta,–  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah, untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung pada tahun 2012-2013, Dadang Suganda.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada DSG (Dadang),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

Lili menjelaskan, Dadang akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Juli 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Namun, penahanan terhadap Dadang terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.

“Sebagai ptokokol pencegahan terhadap Covid-19, maka tahanan akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK,” ujar Lili.

Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

(lk/*)

Komentar