MAKI Minta: Perbaiki Gugatan UU BPK, Buntut Lolosnya Nyoman-Harry

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang kedua uji materiil Pasal 13 huruf f, i dan j UU Nomor 15/2006 tentang BPK kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili Boyamin Bin Saiman dan Marselinus Edwin Hardian.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Boyamin selaku Pemohon I mengatakan bahwa telah memperbaiki kedudukan hukum (legal standing) dengan menambahkan NPWP dan bukti bayar pajak Tahun 2021.

Selain itu, perbaikan juga terdapat pada batu uji dengan menambahkan Pasal 23 mengenai BPK mandiri.

“Lalu menambahkan Pasal 31 ayat 5 tentang ilmu pengetahuan teknologi dimana usia dewasa dan juga tentang kepandaian atau kepintaran itu adalah diuji berkaitan dengan psikotest,” jelas Boyamin dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Senin (18/4/2022).

Lebih lanjut Boyamin menerangkan, pada alasan permohonan juga terdapat perbaikan dengan menambahkan dan menyempurnakan yang akan berkaitan dengan petitum.

“Ini semua berdasarkan pada posisi kami sangat memahami berkaitan dengan open legal policy, tetapi yang kami utamakan sebenarnya pengujian Pasal 13 j tentang UU BPK. Di mana mengatur dalam dua tahun terakhir tidak menjabat pengguna anggaran,” jelasnya.

Selain itu, Boyamin menegaskan bahwa upaya pengujian yang dilakukan Pemohon adalah guna membela Nyoman Adhi.

“Ketika (Nyoman Adhi) sudah menjadi pimpinan BPK tidak melanggar aturan jika permohonan ini dikabulkan,” ujarnya.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 5 April 2022, para Pemohon mengatakan, Pasal 13 huruf f UU BPK telah berpotensi menghilangkan hak Pemohon untuk dipilih menjadi Anggota BPK.

Ia menyebut, Pemohon I pada saat mendaftar permohonan ini masih belum selesai menjalani pendidikan SI. Padahal berdasarkan pengalaman cukup paham selak beluk penyimpangan-penyimpangan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Komentar