Maksudnya Itu Apa?, Cagub Denny Indrayana Heran Bawaslu Kalsel Copot Baliho Tolak Politik Uang

JurnalPatroliNews – Banjarmasin,– Calon Gubernur Denny Indrayana menyesalkan langkah Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) menertibkan dan mencopot baliho spanduk anti politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalsel. Denny menyebut langkah yang dilakukan Bawaslu Kalsel justru membuka peluang adanya pembagian sesuatu atau politik uang menjelang PSU.

“H2D H2D menghormati kewenangan Bawaslu Kalsel untuk melakukan pengawasan dalam PSU Pilkada Kalsel. Namun di sisi lain, H2D menolak langkah-langkah yang justru tidak sejalan dengan ikhtiar bersama menolak politik uang dan tindakan-tindakan curang lainnya, Kami heran, Bawaslu kalau ada pembagian dibiarkan, namun ada pencegahan malah dicopot, lha maksudnya Bawaslu itu apa?” kata Denny Indrayana, saat menggelar pertemuan dengan media, di kediamannya di Jalan Purnama, Banjarbaru, Minggu (30/05/2021).

Tentunya sikap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel, Denny Indrayana – Difri Darjad, bukan tanpa alasan. Mengingat justru spanduk dan baliho ajakan kepada masyarakat untuk jadi pemilih cerdas dan tidak menjalankan poltik uang yang menjadi target penertiban dan pencopotan, sedangan spanduk bertuliskan Kampung Paman Birin dan Posko Relawan Paman Bakul diabaikan begitu saja.

Bahkan, menurutnya baliho yang menampilkan foto salah satu pasangan calon dengan salah satu tokoh agama dengan narasi dukungan untuk memilih, tidak dihiraukan Bawaslu. Denny beragumen, H2D justru membantu mensosialisasikan prinsip-prinsip anti politik uang dan anti kecurangan dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Spanduk yang bermuatan materi ‘Ambil Duitnya, Jangan Cucuk (Coblos) Orangnya’ atau peringatan akan sanksi pidana bagi pelaku politik uang adalah upaya untuk mensosialisasikan larangan tersebut dalam Pilkada.

“Jika spanduk-spanduk demikian sampai ditertibkan, maka Bawaslu Kalsel makin membuka ruang politik uang setelah sebelumnya menutup mata atas pembagian uang dan barang yang sudah terjadi, dan marak di banyak tempat,” tegas Denny Indrayana.

Denny menjelaskan spanduk ‘Ambil Uangnya, Jangan Cucuk Orangnya’ merupakan penggalan dari ceramah yang disampaikan oleh salah satu tokoh agama terkemuka, yaitu Ustad Abdul Somad. Kalimat tersebut merupakan upaya pencegahan atas masifnya pembagian uang dan barang kepada pemilih yang bebas dilakukan tanpa sanksi hukum apapun.

Ketua Bawaslu Kalsel, Ena Kaspiyah mengatakan pihaknya akan menertibkan spanduk dan baliho yang menunjukkan keberpihakan, merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Hal ini, kata dia, sesuai dengan Rapat Koordinasi ( Rakor ) Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar Jumat (28/05/2021) kemarin.

Bahkan rakor tersebut juga mengeluarkan putusan tegas terhadap sejumlah spanduk dan baliho yang dianggap mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan terutama di PSU yang digelar 9 Juni 2021 mendatang.

“Spanduk-spanduk yang ada kami sudah identifikasi, posisinya dimana, kawan-kawan di lapangan sudah mengetahui. Terutama spanduk-spanduk yang dapat mengganggu ketertiban.Setelah mengidentifikasi kami bersama tim gabungan akan melakukan penurunan atau pencopotan spanduk menjelang PSU,” imbuhnya.

(*/lk)

Komentar