Maraknya Kasus Sengketa Tanah Di Hutan Mangli Kediri, Menteri ATR/BPN Bentuk Satgas Selesaikan Masalah

JurnalPatroliNews – Kediri, – Banyaknya masalah Agraria, seperti sengketa tanah, di kawasan hutan Dusun Mangli, Desa Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, membuat Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memerintahkan, Institusi dibawahnya, untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas), menuntaskan persoalan itu.

“Sore ini, kami tunjuk Kakanwil, akan di koordinasikan, dan setiap pekan membuat laporan. Ini ada Kapolres, Dandim, Kajari, akan membantu pak Eko (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo) untuk merealisasikannya,” ujar Hadi Tjahjanto, saat dialog dengan warga Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu di Kabupaten Kediri, Selasa (22/6/22).

Ia mengaku, mendapat banyak laporan terkait Konflik Tanah di daerah ini. Dari hasil pertemuan, diperoleh keterangan bahwa lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa, adalah seluas 320 hektare. Tentunya hal ini, berpotensi terjadinya Konflik.

Tanah tersebut, sudah dikelola sejak 1995-2020. Sebagian tanah ternyata disewakan untuk tanaman tebu, nanas, dan pohon jabon. Selain itu, dalam perjanjian persewaan, tanah seluas 75 hektar, telah diperjual-belikan. Akan tetapi, belum ada akta jual beli proses jual beli tersebut.

“Oleh sebab itu, melihat kondisi seperti ini, kami melakukan tindakan tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU), selanjutnya akan kami kalkulasi hukum, karena ada Program Redis (Redistribusi Tanah). Ini bisa juga arahnya ke sana, bisa diambil dari itu (320 hektare) untuk objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), yang nantinya kami urus untuk kepentingan Masyarakat,” lanjutnya.

Ia pun meminta, Satgas harus secepatnya dibentuk dan bekerja, agar semua masalah di kawasan hutan ini, bisa diselesaikan. Terkait dengan pembagian lahan, dalam Program Redistribusi, itu masih harus dikaji terlebih dahulu.

Komentar