Masih Tertahan Di India, Lebih Dari 350 Jamaah Tabligh Asal Indonesia Belum Dipulangkan

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Lebih dari 350 Jamaah Tabligh asal Indonesia masih tertahan di India sementara 393 lainnya telah berhasil dipulangkan, kata Kementerian Luar Negeri, Jumat (4/9), menginformasikan perkembangan kelompok yang menjadi berita sejak awal pandemi COVID-19 karena kegiatan tersebut menjadi salah satu klaster penyebarannya.

“Mayoritas Jamaah Tabligh memang berada di India saat ini. 393 WNI sudah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia dengan lima penerbangan melalui New Delhi tujuan Jakarta,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu, Joedha Nugraha dalam konferense pers.

Pemulangan tersebut dilakukan secara bertahap melalui Bandara Soekarno Hatta sepanjang bulan Juli dan Agustus. “Masing-masing sebanyak tiga kali pada Juli dan dua kali pada Agustus 2020,” ujar dia.

Sementara sisanya 359 warga Indonesia masih berada di India dan tersebar di 12 negara bagian, kata Joedha. Sebagian besar dari mereka terbelit kasus pelanggaran visa dan ketentuan karantina pandemi COVID-19.

Lima dari jumlah itu menolak mengaku bersalah dan memutuskan melanjutkan persidangan, 25 masih berstatus tahanan, dan 172 telah menjalani bebas bersyarat dan bersedia membayar denda senilai 5000 -10.000 rupee (atau sekitar Rp900 ribu – Rp2 juta) kepada pemerintah India.

Berdasarkan catatan Kemlu, terdapat total 1.173 Jamaah Tabligh asal Indonesia yang tersebar di 13 negara di dunia. Sebanyak 797 telah kembali ke Indonesia sementara 376 masih berada di luar negeri.

“Kami akan terus upayakan pemulangannya,” ujar Joedha.

Joedha menjelaskan pemulangan anggota Jamaah Tabligh dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan melakukan dua kali PCR test yaitu di India dan setibanya di Jakarta.

Salah satu anggota Jamaah Tabligh yang dipulangkan, Arif Rahman Hakim (36) mengungkapkan rasa syukurnya pulang ke Indonesia karena telah meninggalkan anak istri sejak Maret 2020 lalu.

“Lockdown di India menyebabkan saya nggak bisa pulang. Bekal di rumah dan untuk saya disini juga sudah sangat menipis. Alhamdulillah akhirnya baru hari ini bisa pulang, rasanya seperti mimpi saja, “ kata Arif.

“Terima kasih tulus saya buat jajaran KBRI yang sejak hari pertama sampai saat ini terus membantu kepentingan kami semua di India,” tambah Arif, seperti dikutip siaran pers Kemlu.

Jamaah Tabligh menjadi sorotaan saat pertemuan massal yang diadakan di Malaysia, Februari lalu, menjadi klaster penularan virus corona. Kemlu mencatat sebanyak 696 WNI ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan serupa juga direncanakan digelar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pertengahan Maret lalu, namun dibatalkan oleh otoritas setempat karena berpotensi sebagai sumber penularan baru.

Sekitar 18.000 jamaah dari berbagai wilayah di Indonesia dan 465 orang dari sepuluh negara lain yang sudah terlanjur menghadiri lokasi pertemuan telah dipulangkan secara bertahap hingga Mei lalu.

Panggil Dubes Malaysia

Joedha mengatakan pihaknya telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia di Jakarta, Datok Zainal Abidin Bakar, untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan yang melarang warga Indonesia untuk masuk ke wilayah Malaysia karena COVID-19.

Dubes Malaysia menjelaskan kalau kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan akan di review setiap minggunya, ujarnya.

Larangan itu juga berlaku untuk Filipina, India dan 12 negara lainnya, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Saudi Arabia, Italia, Bangladesh, Brazil, Perancis, Rusia dan Spanyol.

“Kami juga mengimbau WNI di dalam negeri untuk tidak melakukan jalan-jalan ke luar negeri,” ujar dia.

Filipina dan Indonesia menjadi negara dengan kasus COVID 19 terbanyak di Asia Tenggara. Total kasus COVID 19 di Indonesia sudah mencapai 187.537 sementara Filipina sudah mencapai 220.000 kasus.

Per Jumat, kasus harian positif COVID 19 di Indonesia bertambah 3.269 setelah menembus angka 3.622 pada Kamis, menurut data Kementerian Kesehatan.

Sementara angka pasien sembuh bertambah 2.126 sehingga total kumulatif menjadi 134.181 dan angka kematian bertambah 82 sehingga total korban meninggal menjadi 7.832.

Tambah fasilitas RS

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, Doni Monardo, mengatakan akan menyiapkan tower tambahan di Wisma Atlet untuk dijadikan tempat isolasi bagi pasien yang tidak bisa melaksanakan isolasi mandiri di rumah mereka.

“Kami menyediakan tower 4 dan 5 khusus dialokasikan bagi orang tanpa gejala (OTG) yang tidak memungkinkan untuk isolasi di rumahnya,” ujar dia.

Penambahan fasilitas perawatan ini dikarenakan terjadinya kenaikan kasus yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir karena banyak OTG yang bisa berpotensi menjadi klaster penyebaran dalam keluarga.

“Para pasien OTG bisa mendapatkan fasilitas di Wisma Atlet dengan syarat rekomendasi dari Puskesmas setempat,” ujar dia

Tower 4 dan 5 masing-masing memiliki fasilitas 2.400 tempat tidur sehingga total bisa menampung 4.800 tempat tidur setiap harinya.

“Diharapkan flat tersebut bisa mulai digunakan pada Selasa, 8 September mendatang,” ujar dia.

Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta berencana akan menambah 11 rumah sakit rujukan bagi pasien COVID-19.

“Jumlahnya masih bisa berubah, masih dalam perhitungan,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia.

Jakarta saat ini memiliki 67 rumah sakit rujukan dan 170 rumah sakit yang menyediakan perawatan untuk pasien COVID-19 dengan total 513 fasilitas tempat tidur untuk kamar ICU dan 4.054 kamar isolasi.

Sanksi peti dihentikan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta Timur memutuskan menghentikan sanksi memasukkan pelanggar protokol ke dalam peti jenazah setelah mendapatkan kritikan dari masyarakat.

“Ini bukan bagian dari pengenaan sanksi. Penerapan sanksi hanya berdasarkan peraturan yang sesuai dengan UU,“ ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhi Novian.

Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 mengatur sanksi dan denda dalam pelanggaran protokol kesehatan. Dalam pergub tersebut, warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas dikenakan denda Rp100 -Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial seperti menyapu jalanan.

Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan COVID 19 ke dalam peti jenazah dilakukan Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9). Pelanggar diminta merenungkan kesalahannya di dalam peti selama lima menit.

Sanksi tersebut dikritik masyarakat karena tak menimbulkan efek jera dan justru membahayakan masyarakat.  (benarnews)

Komentar