Masih Terus Bergulir Polemik Revisi UU Pemilu, Gerindra : Harus Ada Kesepahaman di DPR

JurnalPatroliNews, Jakarta – Polemik revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) masih terus bergulir. Bukan hanya publik dan NGO, sebagian fraksi pun menolak untuk merevisi.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa rencana revisi UU Pemilu ini harus ada kesepahaman di DPR, apalagi ini RUU usul inisiatif DPR. Baca juga: PAN Tolak Revisi UU Pemilu, Zulhas Berkilah Tak Ada Kaitan dengan Jokowi

“Jadi gini, RUU Pemilu kan adalah inisiatif DPR. Tentunya harus ada kesepahaman di DPR sendiri, mengenai jadi atau tidaknya revisi UU di luar kode-kode yang katanya dilakukan oleh pemerintah,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Untuk itu, kata Dasco, kelanjutan revisi ini kembali kepada kawan-kawan di Komisi II DPR sebagai pengusul dan tentunya masing-masing perwakilan akan menjalankan perintah fraksi dan partai masing-masing untuk kemudian mengkaji dan memutuskan apakah RUU ini dilanjutkan atau tidak.

“Kalau menurut saya apakah diloloskan atau tidak diloloskan itu dinamika yang terjadi di DPR. Nah itu nanti kita lihat saja,” jelas Dasco.

Adapun sikap Partai Gerindra, Dasco menegaskan bahwa sikap Gerindra akan mengikuti apa yang disampaikan Sekretatis Jenderal (Sekjen) Partai, Ahmad Muzani yang ingin agar UU Pemilu tetap dipertahankan. Dan dapat dipastikan Fraksi Partai Gerindra akan mengikuti apa yang disampaikan Sekjen.

“Ini kan masih dalam proses-proses di DPR dan sudah jelas ada sikap yang diambil oleh Gerindra melalui Sekjen itu yang nanti akan diikuti oleh fraksi. Kemudian anggota Komisi II DPR RI,” tegasnya.

Karena itu, Dasco menambahkan dirinya enggan menanggapi soal berbagai polemik dalam RUU Pemilu tersebut. Karena akan bergantung pada jadi tidaknya pembahasan.

“Ya kita lihat aja nanti soalnya hasil pembahasan. Kalau tidak dilanjut ya berarti ya tidak ada,” pungkasnya.

(*/lk)

Komentar