Masyarakat Merauke Datangi Majelis Rakyat Papua Tolak Orang Non Papua Dicalonkan Dalam Pilkada

Jurnalpatrolinews – Jayapura, Ratusan pemuda dan mahasiswa, masyarakat dan intelektual yang berasal dari Wilayah Adat Anim-Ha berunjuk rasa di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kota Jayapura, Kamis (27/8/2020).

Para pengunjukrasa yang datang membawa aspirasi penolakan warga imigran atau non orang asli Ppaua dicalonkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Merauke.

Kordinator aksi, Elisen W. Mahuze, mengatakan dua tuntutan terkait Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung di 11 kabupaten di Papua. Pertama, mereka menuntut pejabat pemerintah pusat segera menggunakan diskresi untuk memperjelas aturan rekrutmen politik di Papua.

Selama ini katanya, rekrutmen politik di Papua diatur secara khusus dalam Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). Akan tetapi, ketentuan itu tidak mengatur bahwa kepala daerah kabupaten dan kota di Papua harus orang asli Papua.

“Kami baca Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 1 angka 9 (undang-undang itu) membahas tentang diskresi. Kami berharap pemerintah pusat mengeluarkan diskresi, mengisi kekosongan hukum supaya orang Papua menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata Mahuse.

Mahuse menyatakan pihaknya juga menuntut agar orang dari luar Papua tidak dicalonkan dalam Pilkada Merauke.

“Kami menolak orang luar Papua dicalonkan [menjadi] bupati dan wakil bupati di Merauke,” tegas Mahuse.

Aspirasi para pengunjukrasa itu diterima Wakil Ketua II MRP, Debora Mote dan sejumlah anggota MRP lainnya.

Ketua II MRP Papua, Debora Mote mengatakan, unjuk rasa yang memprotes pencalonan orang non Papua dalam Pilkada Serentak 2020 tidak akan terjadi jika Otsus Papua berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami sedih dan menangis. Orang asli Papua menangis dan masih mengadukan hal seperti itu,” kata Mote.

Mote menegaskan aspirasi yang menolak pencalonan orang non Papua itu tidak akan pernah terjadi jika pemerintah dan masyarakat pendatang di Papua memahami UU Otsus Papua.

“Orang harus menghargai UU Otsus Papua dan hak kesulungan orang Papua. Jangan mendobrak, melawan Otsus (Papua). Harus mulai stop, harus hargai orang asli Papua.”

Mote menyatakan pihaknya akan menggelar rapat gabungan untuk memperjuangkan aspirasi terkait hak orang asli Papua untuk diprioritaskan dalam pencalonan kepala daerah di Papua.

“Hari ini kami rapat gabungan, membentuk tim untuk menindaklanjuti aspirasi itu,” tukasnya.  (suara papua)

Komentar