Masyarakat Selektif Tentukan Pilihan, KPK Tegaskan, Tak Akan Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

JurnalPatroliNews – Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan akan menunda proses hukum yang di duga melibatkan pasangan calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri pada pemilihan kepala daerah 2020.

“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah,” ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi rekan media, Senin (7/9).

KPK, kata Ali, sangat yakin proses hukum di lembaga antikorupsi itu tidak akan terpengaruh oleh proses politik khususnya Pilkada 2020.

“Karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” jelasnya.

KPK berharap dan mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 nanti.

“Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih,” ungkapnya.

Diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis dalam surat Telegram Rahasia (TR) menerbitkan agar menunda proses hukum pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2020.

Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Surat telegram tersebut bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penundaan proses perkara hukum perlu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dan menghindari konflik kepentingan.

“Ya benar telegram netralitas itu. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kami hindari,” ujar Argo dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

(lk/*)

Komentar