Mau Tahu UMKM Dapat Apa di UU Cipta Kerja, Simak di Sini

JurnalPatroliNews – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui aturan tersebut banyak manfaat yang bisa didapat, salah satunya dukungan kepada UMKM.

Melansir ringkasan butir-butir pengaturan UU Cipta Kerja dari Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Minggu (11/10/2020), ada beberapa manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM.

“Pertama perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran. Kedua memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK,” bunyinya aturan tersebut.

Kemudian, ketiga pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Keempat insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

“Kelima pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” ungkap dia.

Keenam pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK. Ketujuh prioritas produk atau jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dan kemitraan UMK, seperti tempat istirahat dan pelayanan (rest area), stasiun, dan Terminal (angkutan, Pelabuhan dan bandara), dan lainnya, untuk melakukan promosi dan penjualan produk UMK dengan pola kemitraan.

“Kemudahan untuk koperasi, contohnya koperasi primer dibentuk paling sedikit sembilan orang anggota, lalu dalam Rapat

Anggota Tahunan (RAT) dapat diwakilkan. Kemudian buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik. Serta Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip Syariah,” tandas dia.

(oz)

Komentar