Melawan Lupa Kasus Kerumunan, RK : Semua Kekrisruhan Sejak Ada Statemen Pa Mahfud

JurnalPatroliNews – Jakarta, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut Menko Polhukam Mahfud MD mesti turut bertanggung jawab atas rentetan kerumunan sejak kedatangan Rizieq Shihab ke Indonesia.

“Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statemen dari Pak Mahfud, di mana penjemputan HRS ini diizinkan,” ujar Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu (16/12).

Emil, sapaannya, menyebut ada tafsir yang berbeda-beda di masyarakat saat menanggapi izin penjemputan Rizieq tersebut. Mahfud diketahui mengatakan boleh melakukan penjemputan selama tertib dan damai.

“Sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, Jabar dan lain sebagainya,” tutur Emil.

Dalam kesempatan itu, Emil lantas meminta perlakuan adil dari aparat keamanan. Menurutnya, permintaan keterangan oleh kepolisian mestinya tak hanya terbatas kepada kepala daerah.

“Dalam islam adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi,” tutur Emil.

Emil diketahui mendatangi Mapolda Jabar untuk melengkapi keterangan pemeriksaan penyidik terkait kasus kerumunan massa di Megamendung.

“(Pemeriksaan) tidak terlalu lama karena menyempurnakan (pertanyaan) ada sekitar dua pertanyaan dan sebagian sudah ditanyakan dan diberi keterangan saat di Jakarta,” kata dia dalam keterangan kepada wartawan.

Emil tiba sekitar pukul 09.11 WIB menggunakan kendaraan dinasnya yang bisa digunakan sehari-hari. Sekitar pukul 10.45 WIB, ia pun keluar dari ruang penyidikan.

“Cuma satu jam setengah hanya melengkapi sekitar 2-3 peetanyaan mayoritas sudah saya jawab 7 jam di Bareskrim,” ujarnya.

Kasus yang diselidiki Polda Jabar ini bermula saat imam Besar FPI Rizieq Shihab menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(*/lk)

Komentar