Memasuki Babak Baru, Berkas Tersangka Pelesetkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah Diserahkan ke PN Surabaya

JurnalPatroliNews – Surabaya – Masih ingat video viral remaja memelesetkan lagu Aisyah Istri Rasulullah dengan menyebut Nabi Muhammad dan istrinya pernah minum anggur merah. Kini, kasusnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan berkas kasus tersangka penistaan Nabi Muhammad ke Pengadilan Negeri (PN). Tersangka sendiri ditangkap karena telah mempelesetkan lagu Aisyah Istri Rasulullah di instagram.

“Sudah, sudah kami dilimpahkan minggu kemarin ke PN Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Darwis kepada rekan media, Minggu (12/7/2020).

Sebelumnya, video seorang remaja yang dianggap menistakan Nabi Muhammad SAW viral di Instagram. Video singkat itu diunggah akun Instagram @ifotainment. Ratusan netizen yang mengomentari posting-an tersebut menyampaikan pendapat beragam.

Seperti yang disampaikan akun @tri** yang menyebut pria tersebut dengan kata cenderung kasar.

“Jelek boleh, dongo jangan,” tulisnya.

Remaja itu kemudian diamankan polisi, lalu diserahkan ke Polrestabes Surabaya. Remaja itu berurusan dengan polisi lantaran aksinya memelesetkan lagu Aisyah Istri Rasulullah dinilai melakukan penistaan Nabi Muhammad dan istrinya. Ia menyebut Aisyah dan Rasulullah pernah minum anggur merah.

“Manisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah,”  lirik yang dinyanyikan remaja itu seperti dalam video viral yang dilihat media.

(lk/*)

Komentar