Mendagri: 18 Provinsi Belum Buat Perda Prokes, Kapolda Setempat Harus Dorong

JurnalPatroliNews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengarahkan agar seluruh kepala daerah untuk membuat peraturan daerah terkait penegakan protokol kesehatan, bukan hanya peraturan kepala daerah. Sebab, menurut Tito, penegakan protokol kesehatan perlu adanya tindakan disiplin.

“Mendorong daerah membuat perda dan perkada, karena apa, agar ada pijakan bagi penegakan protokol kesehatan yang tidak cukup hanya dengan soft, bagikan masker dan lain-lain, tapi juga perlu ada tindakan penegakan hukum untuk disiplin, oleh karena itu perda dan dan perkada kita dorong untuk dibuat.

Bedanya perda itu dibuat DPRD itu bisa berisi sanksi pidana, sedangkan perkada hanya sanksi administrasi,” kata Tito, dalam sambutannya di Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

Tito menyebut saat ini baru ada 16 provinsi yang telah membuat perda. Sisanya masih ada 18 provinsi yang belum membuat. Untuk itu, dia meminta Kapolda setempat untuk mendorong kepala daerahnya membuat perda.

“Oleh karena itu, sampai hari ini saya kira belum semua daerah memiliki perda. Dari 34 provinsi baru 16 yang punya perda, 18 belum memiliki perda baru perkada. Untuk itu lah, mohon kepada rekan kapolda dan kapolres mendorong agar kepala daerah membuat perkada jadi perda, kalau perkada hampir semua sudah,” ujarnya.

Di masa Pilkada, Tito mengungkap banyak daerah yang tidak berani membuat perda dengan alasan takut kehilangan elektabilitas. “Problemnya, kemarin ada pilkada, rata-rata kepala daerah yang ini nggak berani membuat tekanan terlalu tinggi kepada rakyatnya takut kehilangan elektabilitas, tidak populer, sekarang pilkada udah lewat,” ujarnya.

Kendala lain jelas Tito, ada juga kepala daerah yang tidak sinkron dengan DPRD setempat. Maka dari itulah, Tito meminta Kapolda setempat untuk membantu memediasi kepala daerah dengan DPRD yang tidak sejalan.

“Yang kedua adalah kurang sinkronnya antara kepala daerah dengan DPRD, ini perlu ada mediator yang salah satunya adalah forkopimda lebih khusus kepolisian, kapolda dan kapolres, bisa menyambungkan kepala daerah dan DPRD,” tuturnya.

Namun, Tito tidak menyebut 18 provinsi yang belum membuat perda itu. Yang pasti, Tito meminta bantuan Kapolda untuk mendorong kepala daerah membuat perda.

“Mohon rekan-rekan kepala wilayah dorong kepala daerahnya supaya berani membuat perda jangan perkada, agar ada sanksi yang lebih tegas,” lanjut Tito.

(dtk)

Komentar