Mengakui Bertanggung Jawab, 2 Tentara Bayaran AS Serbu Venezuela Divonis 20 Tahun Bui

JurnalPatroliNews – Jakarta, Hakim pada pengadilan Venezuela menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua mantan anggota pasukan khusus Amerika Serikat, Luke Denman and Airan Berry, karena terbukti bersalah menyusup dan hendak membunuh Presiden Nicolas Maduro.

Seperti dilansir Associated Press, Senin (10/8), vonis itu dilaporkan dibacakan dalam sidang yang lokasinya dirahasiakan pada Jumat (7/8) malam waktu setempat. Bahkan kuasa hukum kedua terdakwa tidak bisa mendampingi saat putusan dibacakan.

“Mereka mengakui bertanggung jawab atas seluruh dakwaan,” kata Jaksa Agung Venezuela, Tarek William Saab, melalui Twitter.

Kuasa hukum Denman dan Berry, Alonso Medina Roa, mengatakan proses peradilan itu melanggar hak kliennya yang dijamin undang-undang. Dia mengatakan hakim yang memimpin persidangan, Maximo Marquez, tidak pernah memberitahunya tentang pembacaan vonis yang dilakukan di markas polisi rahasia Venezuela, SEBIN.

Hakim Marquez menyatakan Denman dan Berry yang merupakan mantan anggota Korps Pasukan Khusus Angkatan Darat AS, atau dijuluki Baret Hijau, disebut memimpin upaya kudeta pada 3 Mei yang berhasil digagalkan. Aksi itu mempunyai nama sandi Operasi Gideon.

Operasi itu dirancang di Kolombia. Denman dan Berry merekrut puluhan mantan tentara Venezuela yang desersi atau kabur dari kesatuan.

Menurut Jordan Goudreau yang merupakan direktur perusahaan jasa keamanan bermarkas di Florida, AS, Silvercorp USA, menyatakan bertanggung jawab atas insiden itu. Goudreau yang juga mantan anggota Baret Hijau menyewa kedua rekannya, Denman dan Berry, untuk merancang upaya kudeta itu.

Hakim Marquez menyatakan Denman dan Berry terbukti bersalah atas konspirasi, penjualan senjata api ilegal, dan terorisme.

Denman dan Berry ditangkap di perkampungan nelayan saat hendak melakukan penyerbuan. Pasukannya dicegat oleh militer Venezuela.

Dalam kejadian itu dilaporkan ada delapan orang meninggal dan lebih dari 60 orang dipenjara. Pemerintah AS menyatakan tidak terlibat dalam kejadian itu.

Adik Denman, Mark Denman, menyatakan mereka sangat kecewa atas vonis tersebut.

“Dengan proses persidangan itu, kami kini fokus supaya hak-hak mereka terpenuhi. Hal ini termasuk kewajiban mendapat perlakuan yang baik, akses terhadap layanan kesehatan, dan hak komunikasi dengan keluarga,” kata Mark.

(lk/ant)