Menguak Tabir Mafia Tanah Dan Misteri Hukum Terkait Tanah Di Pasaman

Jurnal Patroli News – Jakarta,- Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah. Oleh sebab itu, Jokowi memerintahkan Polri menindak tegas para mafia tanah.

Bahkan, kepada jajaran Polri, Jokowi minta jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah. Hal itu disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 September 2021.

Ibarat kuburan orang tanahnya belum mengering sudah ada lagi yang menyusul demikian kasus mafia tanah silih berganti bermunculan dibelahan wilayah hukum Indonesia banyak yang belum terselesaikan. Kali ini JurnalPatroliNews mencoba menguak tabir ulah mafia tanah juga menjadi sebuah misteri hukum terkait sengketa tanah di Jorong (Kampung) Cubadak Nagari Lingkuang Aua Kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat Prov.Sumatera Barat.

Pasalnya, menurut Birma Siregar yang mengaku jadi korban mafia tanah, kalau BPN Pasaman Barat telah membuat hidupnya mengalami kerugian materil maupun imateril derajat harga dirinya di dalam memperjuankan tanah miliknya di Jorong (Kampung) Cubadak Nagari Lingkuang Aua Kec. Pasaman Kab. Pasaman.

Kejadiannya diterangkan, bahwa sejak tahun 2012 sampai dengan naiknya berita ini sekarang. Tanah miliknya seluas sekitar 92.222 m2 (9, 2 ha) yang dikenal terdiri dari SHM No.6008, 6009, 6010 dan 6011, atas nama istrinya, Hati Dermawan Siregar, belum kunjung selesai kasusnya yang pelakunya dituding merupakan kelompok mafia tanah bekerja sama dengan Kepala Kantor BPN Pasaman Barat, yangg sudah gonta ganti mulai dari masa menjabat Markarios, Rita Sastra, Elfidian, Almarjan dan sekarang tahun 2021 dijabat oleh yang bernama Arfathas Pait, sebagai Kepala Kantor BPN di Pasaman.

Permasalahan tanahnya juga belum tuntas bahkan justru menggiring dirinya menginap kebalik tembok tahanan Lapas pemuda Tangerang dalam pengakuannya.

Komentar