Menkop Dorong Pengawasan Ketat dan Sinergi Penegakan Hukum untuk Perkuat Kopdes/Kel Merah Putih

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum dalam mengawasi jalannya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel), sebagai bagian dari strategi pencegahan dan pengurangan risiko di aspek kelembagaan maupun kegiatan usaha koperasi.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar secara virtual pada Senin (7/7), Budi menyampaikan bahwa langkah pengawasan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem koperasi yang sehat, jujur, dan akuntabel.

“Penguatan sistem pengawasan mutlak dilakukan agar koperasi bisa tumbuh dengan landasan tata kelola yang bersih dan profesional,” ujar Budi dalam forum yang dihadiri Kepala Dinas Koperasi dari seluruh Indonesia.

Untuk mendukung penguatan tata kelola, Kementerian Koperasi telah menggandeng Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendampingi Kopdes/Kel dari sisi literasi hukum dan pengawasan. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 terkait penyaluran pembiayaan oleh LPDB kepada koperasi model.

“Kolaborasi ini akan menutup celah terjadinya penyimpangan atau risiko penyalahgunaan dalam proses penyaluran dana bergulir,” tegasnya.

Dengan pembentukan lebih dari 80 ribu Kopdes/Kel yang telah dilakukan, fokus kini beralih pada penguatan institusi koperasi dan pengembangan model bisnis yang konkret.

“Koperasi bukan hanya dibentuk, tapi harus dipastikan bisa berjalan secara nyata dan berkontribusi pada perekonomian lokal,” tambahnya.

Budi menyampaikan beberapa langkah strategis yang akan dijalankan, antara lain:

  1. Peningkatan SDM koperasi, dengan memberikan pelatihan teknis bagi pengurus, pengawas, dan manajer koperasi agar mampu menjalankan peran secara profesional.
  2. Penyesuaian model usaha koperasi, berdasarkan potensi dan karakteristik lokal masing-masing desa atau kelurahan.
  3. Pendampingan menyeluruh bagi koperasi baru, untuk memastikan kinerja kelembagaan dan usaha dapat berjalan stabil di fase awal operasional.
  4. Penguatan akses pembiayaan, dengan mendorong diversifikasi sumber modal agar Kopdes tidak hanya bergantung pada dana awal dari Himbara, melainkan terbuka terhadap pembiayaan lain.

Dalam pandangan Menkop, keberhasilan program Kopdes/Kel sangat bergantung pada kerja sama semua elemen, dari pusat hingga daerah. “Kita harus bergerak serempak, membangun satu gerakan dengan tujuan yang sama,” tegasnya.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang juga menjadi Koordinator Satgas Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih, menambahkan bahwa saat ini Satgas telah menyiapkan koperasi percontohan di 38 provinsi. Dukungan dari seluruh pemerintah daerah dan dinas koperasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses pendirian koperasi di level akar rumput.

“Kami juga berharap Dirjen Pemerintahan Desa di Kemendagri bisa ikut membantu percepatan pembentukan Satgas Kopdes di daerah,” ucap Ferry.

Dalam forum yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, menyoroti pentingnya kepatuhan hukum dalam pengelolaan Kopdes, terutama karena dana yang digunakan berasal dari APBN. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan memperluas cakupan Program Jaga Desa untuk juga mengawasi operasional koperasi-koperasi desa.

“Tujuan utama kami adalah memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana dan usaha koperasi,” tegas Prof. Reda.

Program Jaga Desa sendiri merupakan program pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Dana Desa yang kini akan diperluas untuk mencakup koperasi, guna mencegah potensi korupsi dan memastikan akuntabilitas di tingkat lokal.

Komentar