Menpan RB Kembali Bakal Ajukan Pembubaran Lembaga ke DPR Tahun Depan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bakal kembali mengajukan pembubaran lembaga negara melalui perubahan Undang-undang (UU) kepada DPR.

“Usulan [pembubaran lembaga] berkaitan dengan keputusan UU akan kita coba ajukan ke DPR tahun depan. Mana kira-kira lembaga yang tumpang tindih. Mana lembaga yang bisa diintegrasikan ke kementerian, lembaga, atau institusi yang sudah ada,” ujar Tjahjo dikutip dari Youtube Kementerian PANRB, Selasa (1/12).

Ia menjabarkan sudah ada puluhan lembaga negara yang dibubarkan dalam periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Tjahjo memastikan pembubaran akan kembali dilakukan, termasuk lembaga negara yang landasan hukumnya berdasar pada UU.

Tjahjo tidak menyebut berapa lembaga yang bakal dibubarkan pada tahap selanjutnya, namun ia mengakui prosesnya akan jauh lebih panjang dibanding pembubaran melalui peraturan presiden. Mulai tahun depan, pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR serta membentuk panitia kerja bersama untuk membahas wacana pembubaran beberapa lembaga. Ia berharap langkah ini dapat memaksimalkan efektivitas dan fungsi pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyanti mengatakan ada tiga tahap pembubaran lembaga, yakni pembubaran lembaga yang diatur melalui perpres, peraturan pemerintah, dan undang-undang.

Pihaknya juga tengah mempersiapkan pembentukan lembaga baru yang menjadi dampak dari penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, katanya, wacana pembentukan lembaga baru masih ditahap pembahasan peraturan pemerintah bersama kementerian terkait.

“Kami sekarang sedang dalam proses pembahasan. Tidak selalu lembaga itu akan membebani anggaran pemerintah dan lembaga-lembaga ini banyak tidak dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” jelasnya.

Ia memastikan pembentukan lembaga baru dilakukan dengan seleksi yang ketat. Artinya dipastikan lembaga tersebut benar-benar dibutuhkan dan tidak boros anggaran.

Sedangkan pembubaran terhadap 10 lembaga negara tahun ini akan segera diintegrasikan. Rini menjelaskan fungsi dari setiap lembaga yang dibubarkan tidak hilang, namun digabung dengan kementerian terkait.

Pembubaran terhadap lembaga tersebut dilakukan dengan alasan fungsi yang tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga yang sudah ada, sehingga dinilai tidak perlu.

“Anggaran negara potensi penghematan sekitar Rp227 miliar per tahun untuk [pembubaran] keseluruhan 10 lembaga,” tuturnya.

Perkara pegawai di lembaga yang dibubarkan, Rini mengatakan tidak banyak aparatur sipil negara (ASN) yang akan terdampak. Namun ia tidak merinci jumlahnya.

Menurutnya, kebanyakan pegawai di lembaga tersebut adalah pekerja kontrak. Ia berjanji akan memastikan nasib dari seluruh pegawai yang terdampak bersama Badan Kepegawaian Negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga negara non struktural melalui Prepres Nomor 112 Tahun 2020. Pembubaran lembaga dengan jumlah besar sebelumnya juga dilakukan Jokowi dalam Perpres terkait Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Tercatat ada 18 lembaga negara yang dibubarkan.

(*/lk)

Komentar