Menparekraf Sandiaga Uno Sambangi KPK Bahas Kerja Sama Pencegahan Korupsi

JurnalPatroliNews, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyambangi kantor KPK. Sandiaga didampingi Wakil Menparekraf (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo.

Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021), Sandiaga tiba sekitar pukul 10.25 WIB. Dia nampak mengenakan kemeja berwarna coklat seragam Kemenparekraf.

Setibanya, Sandiaga langsung masuk ke gedung KPK. Dia tidak menjelaskan maksud kedatangannya ke KPK.

Sementara itu, Angela sampai lebih dulu di KPK. Dia tiba sekitar pukul 10.17 WIB.

Belum diketahui tujuan keduanya ke KPK untuk apa. Angela pun tidak menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke KPK.

Dari pihak KPK menjelaskan bahwa kedatangan Sandiaga dan Angela adalah untuk audiensi. Topik yang dibahas mengenai rencana kerja sama pengelolaan anggaran agar penggunaannya tepat sasaran.

Sejumlah pimpinan KPK menerima audiensi Sandiaga dan Angela. Pimpinan KPK yang hadir, yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. Jajaran di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, serta Kesekjenan juga turut mendampingi pimpinan KPK.

Pertemuan pun sedang berlangsung. Menurut Juru Bicara (Jubir) Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan, di antaranya Menparekraf menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan pengawalan KPK dalam pengelolaan anggaran terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di tahun 2020.

“Menparekraf juga menyampaikan harapannya KPK dapat terus mendampingi dan mengawal program Kemenparekraf di tahun 2021 sehubungan dengan rencana Kemenparekraf untuk melanjutkan dan memperluas bantuan tidak hanya di sektor perhotelan dan restoran,” ungkap Maryati dalam keterangan tertulisnya.

“Selain itu, Menparekraf juga menyampaikan harapannya untuk menjalin kerja sama pencegahan korupsi terkait penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengendalian gratifikasi dan peningkatan wawasan antikorupsi di lingkungan Kemenparekraf,” imbuhnya.

(dtk)

Komentar