Mensos Juliari Jadi Tersangka : Firli Pernah Janji Soal Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi di Masa Pandemi

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan COVID-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (05/12/2020) dini hari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari

OTT KPK yang disusul penetapan tersangka mengejutkan publik. Terutama soal penetapan Mensos Juliari sebagai tersangka. Publik teringat akan janji Firli yang menebar ancaman pelaku korupsi terkait dana bansos COVID-19 di masa pandemi bisa dituntut hukuman mati.

“Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” kata Firli (29/08) lalu.

Kondisi pandemi COVID-19 masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.
“Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri,” ujar dia.

PascaOTT pejabat Kemensos, Firli sendiri menyatakan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati. “Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” ungkapnya, Sabtu (05/12/2020).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango juga satu suara dengan Firli. “Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah COVID seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini,” katanya.

Nawawi mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait tuntutan hukuman mati ini. Nawawi menyebut pandemi Corona bisa dijadikan alasan untuk memperberat hukuman pelaku korupsi.

“Tentu kita akan memperhatikan soal tuntutan ini, itu dijadikan sebagai alasan kondisi ini bisa kami dijadikan alasan untuk memperberat tuntutan yang kami ajukan,” kata Nawawi.  (bizlaw)

Komentar