Menteri ATR/BPN Sebut Kasus Sarirejo Selesai, Lanud Akan Dipindahkan Ke Areal Lain

Jurnalpatrolinews – Medan : Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengapresiasi dan bersyukur karena saat ini Pemprov Sumut telah memiliki skema yang disusun BPN Sumut. Skema tersebut menurut Sofyan siap untuk diterapkan agar menyelesaikan permasalahan tanah di Sumut, ucapnya usai pertemuan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Forkopimda, Rabu (29/7), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

“Sejak tahun 2000 sampai sekarang masalah ini belum selesai. Alhamdulillah, sekarang kita sudah memiliki skema penyelesaian yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Sofyan, usai rapat.

Upaya penyelesaian eks HGU PTPN II hasilnya mulai terlihat. Sebagian masyarakat telah membayar ganti rugi sebanyak 279 bidang tanah dengan total luas 326 Ha. Selain itu, lahan eks HGU PTPN II sebagian juga diperuntukkan untuk fasilitas umum seperti Botanical Garden Pemprov Sumut, Islamic Centre, SMAN 1 Beringin, Kawasan Industri Pemko Binjai dan lainnya.

“Tim inventarisasi sudah dibentuk dan sudah bekerja. Kita juga sudah lihat hasilnya sehingga saya optimis ini bisa selesai. Sekarang BPN Sumut juga sedang memproses sertifikasi calon penerima hak. Kita harus sama-sama mendukung proses ini agar cepat selesai. Misi Pemerintah Pusat saat ini adalah semua tanah yang ada di Indonesia harus memiliki sertifikat karena ini masalah fundamental di negara kita,” kata Sofyan.

Selain permasalahan eks HGU PTPN II, rapat ini juga membahas masalah konflik lahan HGU Simalingkar (Kebun Bekala), Sei Mencirim, Kasus Pembangunan Sport Centre dan juga konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI AU.

Terkait masalah HGU Simalingkar dan Sei Mencirim, Sofyan mengatakan akan mengembalikan penyelesaiannya melalui prinsip-prinsip hukum pertanahan. Sedangkan untuk kasus konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI-AU diputuskan Lanud akan dipindahkan ke areal lain dan eks Bandara Polonia akan dijadikan lahan untuk pengembangan kota.

“Untuk kasus Simalingkar dan Sei Mencirim itu kita kembalikan penyelesaiannya dengan hukum pertanahan, sedangkan kasus Sarirejo Lanud akan dipindahkan ke areal lain. Kita sudah melihat area yang diajukan yaitu daerah Tandem dan sekitaran Bandara Internaional Kualanamu. Kedua daerah ini layak, tinggal masalah teknisnya saja,” terang Sofyan.

Forkopimda dan stakeholder terkait juga menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Sumut. Kepala kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto menegaskan pihaknya siap untuk mendampingi Pemprov Sumut dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kami siap untuk membantu, mendampingi dan memberikan masukan hukum kepada pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertanahan di Sumut. Kami juga yakin kita bisa mencatatkan sejarah menyelesaikan permasalahan yang sudah lama sekali menguras tenaga dan waktu ini,” tegasnya.

Usai acara, Pemprov Sumut, Forkopimda dan stakeholder terkait menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumut. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepala BPN Provinsi Sumut Dadang Suhendi, Danlanud Soewondo Kolonel Pnb JH Ginting, Kabinda Sumut Ruruh Setyawibawa, Pangkosek Hanudnas III Medan Kolonel Pnb Esron SB Sinaga, Pangdam I/BB Irwansyah dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa. Menteri ATR yang juga Kepala BPN RI Sofyan Djalil menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Komentar