Menteri ATR – Gubsu Edy Gelar Pertemuan di Rumdin, Bahas Persoalan Lahan eks HGU PTPN 2 Yang Belum Tuntas

JurnalPatroliNews-Medan – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menggelar pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, membahas berbagai masalah tanah di Sumut. Usai pertemuan, Edy menjamin masalah tanah di Sumut yang selama ini menjadi sorotan segera tuntas. Pertemuan dilakukan di rumah dinas Gubsu Jalan Sudirman, Medan, Rabu (29/7/2020).

Edy menyebut salah satu masalah yang dibahas adalah persoalan lahan eks HGU PTPN 2 yang disebutnya belum tuntas.

“Sudah 20 tahun ini (masalah tanah di Sumut), sudah kita cek kembali tentang kebenaran ini. Setelah nominatif ini jadi, nanti ada penghapusan, itu adalah wewenang PTP 2 BUMN. Setelah pembersihan administrasi penghapusan buku yang ditutup, setelah itu barulah ditindaklanjuti melalui BPN sertifikat hak milik dan setelah selesai ini semua berarti tidak ada tanah di Sumatera Utara yang tidak bertuan,” kata Edy.

Dia mengatakan permasalahan tanah di Sumut bisa tuntas jika semua pihak punya niat baik. Menurutnya, persoalan tanah bakal terbengkalai jika tak diurus dengan benar.

“Pastikan kalau kita ini bersama-sama dengan niat baik menyelesaikan, persoalan ini pasti diselesaikan, kalau tidak dia akan terbengkalai terus,” ujarnya.

Edy kemudian menyinggung petani asal Deli Serdang yang berjalan kaki ke Jakarta untuk menuntut pembebasan lahan. Menurut Edy, langkah yang diambil para petani ini kurang tepat.

“Ada yang jalan kaki sampai Jakarta, sebenarnya tak boleh jalan kaki sampai Jakarta. Ikutilah proses administrasi untuk kepemilikan tanah ini. Di sini ada Pak Kapolda, disini ada Pak Kajati, kalau perlu bantuan hukum. Itu tadi Pak Kajati sudah sampaikan, kalau ada sesuatu yang aneh, laporkan,” jelas Edy.

Sofyan Djalil mengatakan sudah ada skema untuk penyelesaian masalah lahan di Sumut. Dia memastikan Kementerian ATR mendukung Pemprov Sumut menuntaskan masalah lahan.

“Yang pertama adalah menyampaikan masalah tanah eks HGU PTP 2 yang belum diperpanjang dan diserahkan kepada Gubernur untuk disahkan,” kata Sofyan.

“Alhamdulillah sekarang dalam upaya dan sekarang sudah punya apa yang kita sebut skema dan tindak lanjut menyelesaikan masalah tanah.

Skema ini sebagaimana menurut kami yang punya tugas sekarang adalah Pak Gubernur yang sekarang bertanggungjawab dan BPN yang mendukung,” paparnya. (lk/*)

 

Komentar