Menteri ATR/Kepala BPN : UUCK Atasi Ekonomi Stagnan dan Membuka Lapangan Pekerjaan

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Banyaknya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dari tingkat pusat, hingga tingkat daerah semenjak awal berdirinya negara dinilai membuat Indonesia tidak bisa bergerak cepat. Banyaknya regulasi yang cenderung  bersifat sektoral ini tidak jarang mengakibatkan tumpang tindih peraturan dan pada akhirnya mempersulit pergerakan perekonomian.

“Pertumbahan ekonomi Indonesia hanya 5% padahal berpotensi jauh diatas itu, kendalanya selama ini adalah regulasi yang terlalu banyak dan pendekatan yang keliru,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) tahun 2020 yang diselenggarakan melalui _video conference_, Kamis (3/12/2020).

Dalam pertemuan dengan tema Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengungkapkan bahwa tumpang tindih regulasi dan rumitnya perizinan mengakibatkan 99% pengusaha di indonesia masuk kedalam kategori pengusaha kecil dan menengah. “Indonesia selama ini terlalu banyak izin dan itulah yang membawa beban bagi kemajuan Indonesia, banyak pengusaha selama ini terbebankan karena perizinan, terlalu besar biaya dan rumit perizinannya, bayangkan apabila itu ada pengusaha kecil, sudah pasti menyerah karena perizinan itu karena tidak mampu mengikuti regulasi tersebut. Itu juga yang menjelaskan mengapa 99% dari pengusaha adalah pengusaha kecil dan menengah” ujarnya.

“Indonesia saat ini seperti sedang di rantai, sehingga kita tidak bisa bergerak, habis waktu untuk memahami birokrasi, tawaf dari 1 meja ke meja lain, maka dari itu adanya UUCK ini untuk melepas rantai, merubah paradigma yang dulu semuanya perlu izin menjadi rezim resiko. Artinya dimana usaha tersebut tidak memiliki resiko _just do it_, sehingga kita berharap pengusaha kecil dapat naik kelas,” ungkap Sofyan A.Djalil.

Maka dari itu, dibutuhkan satu regulasi untuk mengelola pemerintah _based on good government_ dan mengurangi banyaknya distorsi aturan sehingga Indonesia dapat dikelola berdasarkan pengelolaan terbaik dalam menjalankan pemerintahan. “Maka dari itu UUCK hadir untuk memperbaiki banyaknya UU menjadi 1 UU, didalam UUCK ini terdapat 79 UU mencakup 12 klaster, ini merupakan kebijakan berani untuk memperbaiki negara, memperbaiki ekonomi Indonesia,” jelas Sofyan A. Djalil.

“Terdapat 12 klaster, dari penataan ruang sampai urusan pertanahan dan kehutanan. Kami memasukkan ke dalam satu Undang-Undang yang sangat komprehensif. Kami memperbaiki 79 Undang-Undang yang berbeda untuk menyinkronisasikan agar mudah dan tidak terjadi konflik antara satu Undang-Undang dengan Undang-Undang lain,” tambahnya.

Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) ini, properti termasuk salah satu sektor yang mendapat porsi signifikan dalam UUCK. Perbaikan regulasi di sektor properti melalui UUCK ini diharapkan membawa dampak signifikan bagi investasi khususnya di sektor perumahan.

Lebih lanjut, Sofyan A.Djalil mengatakan setidaknya ada 8 aspek di UUCK yang berkaitan dengan industri properti. Ada 8 aspek di UUCK yang berkaitan dengan industri properti yaitu rusun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, BP3, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, penataan ruang dan perpajakan,” ujar Sofyan A.Djalil

Menutup diskusi, Sofyan A.Djalil Mengatakan bahwa perusahaan properti boleh memiliki bank tanah. “Perusahaan properti boleh memiliki bank tanah asalkan tanah tersebut memilki fungsi sosial, memiliki nilai dan manfaat bagi masyarakat banyak, jangan hanya untuk kepentingan pribadi, saya berharap REI mampu memberikan kontribusi dan berlomba-lomba dalam kebaikan untuk menjadikan Indonesia menjadi lebih baik,” tutupnya.

Komentar