Menteri Kesehatan RI Keluarkan Istilah Baru Terkait Wilayah Transmisi COVID-19

JurnalPatroliNewsManado,– Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat keputusan terkait pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bernomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Dalam surat tersebut terdapat keputusan terkait daerah transmisi pada pandemi COVID-19 saat ini, yaitu:

1. Wilayah yang belum ada kasus (No Cases)

2. Wilayah dengan satu atau lebih kasus, baik kasus import ataupun lokal, bersifat sporadik dan belum terbentuk klaster (Sporadic Cases)

3. Wilayah yang memiliki kasus klaster dalam waktu, lokasi geografis, maupun paparan umum (Clusters of Cases)

4. Wilayah yang memiliki transmisi komunitas (Community Transmission)

Dijelaskan juga, bahwa setiap provinsi dan kabupaten kota harus dapat memetakan skenario transmisi di wilayahnya.

Suatu wilayah dapat memiliki lebih dari 1 skenario transmisi pada wilayah yang lebih kecil, misalnya beberapa kabupaten kota di suatu provinsi atau beberapa kecamatan di suatu kabupaten kota.

Dan juga, inti utama dalam skenario penanggulangan adalah sebanyak mungkin kasus berada pada klasternya dan berhasil dilakukan penanggulangan (minimal 80%), setelah dilakukan penanggulangan terjadi penurunan jumlah kasus minimal 50% dari puncak tertinggi selama minimal 2 minggu dan terus turun 3 minggu selanjutnya.

Keputusan tersebut merujuk pada panduan WHO, terkait skenario transmisi.

(Dedy Dagomes)

Komentar