Mestinya Dia Terang-terangan, Kejagung Minta : Anggota DPR Sebutkan Orang yang Bantu Joko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung merespons pernyataan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni yang menyebut jika ada seseorang di sebuah institusi hukum ikut membantu buron Joko Tjandra melarikan diri.

“Mestinya dia terang-terangan, supaya kami mudah. Mestinya dia sebut siapa,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Juli 2020.

Sebelumnya, dalam kunjungan DPR ke Kejaksaan Agung, Sahroni mengatakan jika ada oknum institusi hukum yang aktif ikut membantu dalam pelarian buronan kasus korupsi cessie atau hak tagih Bank Bali itu.

“Memang ya ada oknum yang bermain untuk membela Joko Tjandra. Baik oknum di dalam maupun di luar. Saya tidak bisa sebutkan spesifik ke dalam Polri, Kejaksaan, atau sekali pun BIN,” ujar Sahroni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Juli 2020. Namun, ia enggan membeberkan dugaan temuan itu lebih lanjut.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

(lk/*)

Komentar