Minta Penggusuran Disetop! 3 Fakta Tommy Soeharto Gugat Sri Mulyani cs Rp 56 Miliar

Jurnalpatrolinews – Jakarta – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah Rp 56 miliar. Gugatan ini dilayangkan ke pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Berikut fakta-faktanya:

1. Gugat Sri Mulyani cs

Gugatan Tommy terdaftar dengan perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020 dan sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2).

Gugatan ini ditujukan sejumlah pihak termasuk Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani. Berikut tergugat dalam perkara ini:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat;

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak

3. PT Girder Indonesia.

2. Tommy Minta Penggusuran Disetop

Tommy Soeharto meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V, atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten,” bunyi salah satu petitum Tommy seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.

3. Minta Ganti Rugi Rp 56 M

Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 56 miliar. Khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.

“Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000

terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, permeternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000 (miliar), biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 (juta),” katanya.

(*/red)

Komentar