MIO: Menekan Kasus Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Harus Bersinergi Dengan Wartawan Demi Mencerdaskan Masyarakat

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Ketua Eksternal Media Independen Online (MIO) Ruly Rahadian, menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN, khususnya Menteri yang baru, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, harus bersinergi bersama wartawan dalam rangka mencerdaskan masyarakat, agar lebih paham mengenai hal-hal yang menyangkut pertanahan.

“Selama ini banyak sekali kasus pertanahan seperti sengketa, pendudukan lahan yang bukan haknya, overlapping sertifikat, dan masih banyak lagi, sebenarnya hanya karena masyarakat miskin informasi, sehingga mudah sekali diperdaya oleh para penipu, atau yang lebih besar lagi berupa jaringan mafia tanah.” Ujar Ruly.

Ruly menekankan bahwa kurangnya pengetahuan tentang tanah di masyarakat menyebabkan banyak permasalahan yang muncul ke permukaan, bahkan kondisi seperti ini dengan mudahnya dijadikan modus bagi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan.

“jika kita jeli, banyak sekali bentuk konflik yang terjadi di masyarakat dimulai dari masalah tanah. Bahkan isu tanah ini lebih jauh lagi bisa digiring menjadi konflik asimetris yang bersifat politis.” Imbuh Ruly.

Masyarakat perlu mengenal lebih dalam hal-hal mendasar tentang pertanahan. Sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang, berpegang pada aturan baku yang jelas, serta dapat mencegah terjadinya kasus-kasus penipuan yang menggunakan modus pertanahan yang bersifat transaksional.

“Wartawan sebagai figur yang bekerja di bidang pemberitaan, merupakan profesi yang diharapkan dapat mendukung tertibnya administrasi pertanahan, karena mau tidak mau, suka tidak suka, masyarakat pasti akan berurusan dengan tanah. Untuk itu, harus mengerti prinsip dasar tentang kepemilikan, bentuk dan kelengkapan warkah, prosedur dan dokumen jual-beli, dan lain-lain, sehingga tidak mudah dibohongi lagi.” Tegas Ruly.

Sebagai Ketua BIdang Eksternal Organisasi yang menata tertibnya legalitas perusahaan Media Online yang sangat banyak di Indonesia ini, Ruly juga menegaskan kembali soal pemahaman legalitas yang menyangkut tanah.

Komentar