Miris, Pentolan Organisasi Makar di Merauke Adalah ASN

Jurnalpatrolinews – Merauke : KNPB semakin memperpanjang catatan kelam sebagai organisasi kriminal dan bermasalah. Pasalnya pada 14 Desember 2020 lalu Kepolisian Resor Merauke menetapkan 13 simpatisan KNPB sebagai tersangka kasus makar. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji pada keterangan persnya. (14/12)

Dikatakan sebanyak 13 orang yang diketahui sebagai penggerak organisasi KNPB di wilayah Merauke tersebut diketuai oleh salah seorang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Seorang yang berstatus ASN tersebut bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke. Dia berinisial YS, berijazah D3,” ujar Kapolres.

Kembali dijelaskan dalam kegiatan KNPB yang merupakan organisasi terlarang tersebut selalu bertentangan dengan ideologi atau haluan negara. KNPB dalam pengembangannya terungkap bahwa KNPB memiliki agenda untuk Menyusun kekuatan memisahkan Papua dari NKRI.

“Pada umumnya KNPB ini berniat untuk merongrong kedaulatan, menggoyangkan pemerintahan yang sah dengan muara memisahkan diri dari NKRI,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Kepolisian menjatuhkan ke-13 orang tersebut adalah pasal berlapis, yaitu pasal 106, pasal 107, dan pasal 110 KUHP Juncto pasal 87 KUHP dimana ancaman tertinggi adalah adalah hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut Kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjang tindakan kriminal oleh KNPB.

“Barang bukti juga sudah diamankan. Diantaranya adalah beberapa dokumen, ada atribut makar dengan simbol-simbol bendera bintang kejora dan tulisan referendum. Juga ada sejumlah uang yang digunakan sebagai pembiayaan operasional mereka dalam melakukan kegiatan makar,” tandasnya.  (ind Paper)

Komentar