Moeldoko Jelaskan Alasan Diterbitkannya Perpres Penanggulangan Ekstremisme

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 dan telah diundangkan pada 7 Januari 2021.

“Ada Perpres Nomor 7 tahun 2021 yang saat ini sedang ramai. Perpres ini tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme,” kata Moeldoko saat memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Diakuinya, kemungkinan ada berbagai pihak menaruh curiga terhadap keberadaan Perpres ini. Namun Moeldoko mengajak semua pihak berpikir secara rasional tentang Perpres No 7/2021 ini. “Mungkin ada berbagai pihak yang curiga macam-macam. Begini loh, kita mesti rasional lah,” ujar Moeldoko.

Lalu ia menggambarkan jumlah polisi di Indonesia saat ini mencapai 470.000 personel, sedangkan populasi penduduk Indonesia mencapai 270 juta jiwa. Jika dihitung perbandingan antara jumlah aparat kepolisian dengan jumlah penduduk, maka satu polisi harus mengelola sekitar 500 orang masyarakat. Menurutnya, rasio itu terlalu besar. Padahal di Jepang, satu polisi banding 50 masyarakat saja.

“Pertimbangan kedua. Kita ini bangsa setelah reformasi. Saya harus berani mengatakan bahwa begitu kita bicara kewaspadaan, takut dicap enggak reformasi, dicap orde baru. Padahal kewaspadaan itu menjadi sangat penting ya. Karena kalau kita tidak waspada, kita menjadi bangsa yang teledor, lalai. Kita ada ancaman, karena kita tidak waspada, ya tenang-tenang saja,” terang Moeldoko.

Pertimbangan lain diterbitkannya perpres tersebut, Moeldoko mengungkapkan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak bisa hanya ditangani oleh kepolisian, negara, pemerintah atau pemerintah daerah (Pemda).

“Maka perlu pelibatan seluruh masyarakat Indonesia. Sifatnya adalah pemberdayaan. Itu saya pikir bagian dari demokrasi ya. Bagaimana mengelola masyarakat itu untuk terlibat di dalam mengelola situasi,” jelas Moeldoko.

Dijelaskan Moeldoko, pembuatan Perpres ini tidak serta merta jadi, melainkan melalui proses yang panjang. Bahkan Perpres 7/2021 ini lahir atas dorongan dari organisasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO). Setidaknya, ada sekitar 50 CSO yang mendorong perpres ini bisa dilahirkan.

Selain itu, ada 18 kementerian/lembaga, perguruan tinggi dan pihak yang terlibat dalam mendukung lahirnya Perpres RAN PE.

“Jadi ini sebenarnya, keberhasilan perpres ini menjadi keberhasilan dari CSO. Ya antaranya, Wahid Foundation mengatakan sangat clear bahwa ini perjuangan sangat panjang, dan sangat mengapresiasi atas lahirnya perpres ini,” papar Moeldoko.

Karena itu, mantan Panglima TNI ini meminta masyarakat dapat memahami Perpres ini dengan baik. Bahwa dalam situasi seperti ini, keterlibatan seluruh masyarakat, dalam konteks perpolisian masyarakat, harus disambut bersama.

“Dan ini salah satu tugas negara, tugas konstitusional. Karena negara melindungi segenap bangsa. Melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman. Dan wujudnya bagaimana, mengelola itu melalui Perpres Nomor 7/2021 dengan memberdayakan seluruh sumber daya yang ada, di antaranya masyarakat,” ujar Moeldoko.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan pelatihan kepada masyarakat agar kesadarannya terbangun sehingga dapat berkontribusi atas situasi di wilayahnya masing-masing.

“Iya (ada pelatihan). Agar masyarakat terbangun awarenes-nya. Agar masyarakat merasa terlibat di dalamnya. Agar masyarakat berkontribusi atas situasi di wilayahnya masing-masing. Beberapa negara juga melakukan seperti itu,” ungkap Moeldoko.

(bs)

Komentar