Mohon Maaf, Jokowi Ogah Rilis Perppu Omnibus Law Ciptaker

JurnalPatroliNews – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk mengantar dan menjelaskan naskah Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Minggu, 18 Oktober 2020 itu, Jokowi menginginkan Pratikno untuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja sekaligus merangkul sejumlah pemangku kepentingan.

“NU dan MU juga bagian dari pemangku kepentingan yang pastinya punya perhatian terhadap UU Cipta Kerja ini,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10/2020).

“Pak Mensesneg mendatangi langsung Ketum NU di rumah beliau, setelahnya menuju kediaman Wakil Ketua UMUM MUI juga di kediamannya,” jelasnya.

Bey mengatakan, dokumen UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada NU dan MUI adalah naskah final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober lalu. Naskah tersebut didapatkan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bey menegaskan, pemerintah akan segera menyusun aturan turunan terkait UU tersebut. Namun, pemerintah tidak akan mengabaikan aspirasi dari sejumlah pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat.

Pernyataan ini sekaligus memastikan bahwa Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) atau Perppu untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang memicu aksi demonstrasi besar-besaran.

“Karena pemerintah memang segera menyusun PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres tersebut,” katanya.

“Pak Mensesneg juga tadi menyampaikan, bahwa pemerintah benar-benar terbuka terhadap masukan dari semua pihak dalam membuat peraturan turunan. Dalam hal ini, NU, MUI, dan Muhammadiyah,” jelasnya.

“Sesuai penjelasan Pak Mensesneg, para menteri sudah mendapat perintah Presiden mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, ormas, serikat pekerja, atau masyarakat langsung,” jelasnya.

Sebelumnya, Waketum MUI Muhyiddin Junaidi, mengatakan, dalam pertemuan delegasi MUI dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (16/10/2020), Jokowi pun menyampaikan respons atas sikap para ulama tersebut.

Hanya saja, Jokowi, kata Muhyiddin, tak akan menerbitkan Perppu.

“Tanggapan presiden antara lain adalah mengupayakan semaksimal mungkin di pembuatan PP. Presiden tak berkenan untuk membuat Perppu karena Omnibus Law itu inisiatif Pemerintah. JR [judicial review] atau revisi UU dianggap bagian dari solusi mengatasi kegaduhan,” ujar Muhyiddin, dalam pernyataan resmi, dikutip Detikcom.

(cnbc)

Komentar