MPR Minta Nama RUU HIP Diubah Menjadi RUU Pembinaan Pancasila

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) selaras dengan sikap yang ditunjukkan para pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, mendorong untuk memanfaatkan waktu penundaan ini dengan menyosialisasikan RUU itu kepada masyarakat luas tentang hal-hal yang menjadi kebutuhan hukum di Indonesia.

MPR menilai sebenarnya dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saat ini sebuah Undang-Undang teknis yang berfungsi untuk mengatur bagaimana caranya negara melaksanakan fungsi dan tugas sosialisasi dan pembinaan ideologi Pancasila oleh BPIP dan juga MPR RI.

“Bukan mengotak-atik lagi soal Pancasila sebagai ideologi yang telah menjadi konsensus kebangsaan dan kesepakatan para pendiri bangsa,” kata Bamsoet, Kamis (18/06).

Dalam konteks ini, politikus Golkar itu kembali mengingatkan, bahwa persoalan Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa, harus tidak diragukan.

“Diperlukan ketegasan sikap, jiwa patriot dan nasionalisme yang teguh untuk menutup pintu rapat-rapat bagi komunisme,” ujarnya.

Nantinya, jika pembahasan RUU HIP kembali dilanjutkan maka dia menekankan agar pemerintah dan DPR harus mengedepankan kebutuhan hukum dalan pembinaan ideologi Pancasila.

Bamsoet menawarkan untuk mengganti nama RUU ini menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila karena memang tujuan RUU HIP juga untuk menjadi payung hukum BPIP.

Tentunya, di dalam pembahasan juga harus menghapus seluruh tafsir-tafsir yang ada dalam pasal-pasal RUU tersebut yang telah menimbulkan polemik dan penolakan publik.

“Bila diperlukan, MPR akan menyiapkan usulan rancangan penyempurnaan RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila melalui pengkajian di Badan Pengkajian MPR RI,” pungkasnya.

 

(WV)

Komentar