HeadlinePolitik

Mudik Dilarang, Eh..Kemenhub Izinkan Rute Wuhan-Jakarta Cuitan Mardani: Pemerintah Maunya Apa Sih?

Beno
×

Mudik Dilarang, Eh..Kemenhub Izinkan Rute Wuhan-Jakarta Cuitan Mardani: Pemerintah Maunya Apa Sih?

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera (ANTARA)

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti maskapai penerbangan Lion Air yang mengantongi izin membawa penumpang dari Wuhan, China.

Politisi PKS itu mengaku tak habis pikir dengan kebijakan pemerintah yang dinilainya tidak tepat.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Kritik tersebut disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.

“Ya ampun gini amat ya pemerintah, maunya apa sih?” kata Mardani seperti dikutip rekan media, Jumat (7/5/2021).

Menurut Mardani, kebijakan pemerinah mengizinkan maskapai membawa penumpang dari Wuhan merupakan kebijakan yang tidak berempati.

Terlebih pemberian izin tersebut diberikan disaat warga Indonesia dilarang melakukan mudik lebaran 2021.

“Jelas ini enggak ada empatinya dengan orang-orang yang dilarang mudik,” ungkapnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, memastikan bahwa penerbangan Lion Air rute Wuhan-Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang bukanlah penerbangan berjadwal atau reguler, melainkan penerbangan charter.

Pernyataan ini untuk menanggapi pemberitaan yang beredar di media terkait pembukaan penerbangan oleh maskapai Lion Air dengan rute Wuhan-Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, penerbangan charter itu telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Maskapai mengantongi izin untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.

“Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia,” ujar Novie dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).

(*/lk)