Mufti Otoritas Palestina Melarang Umat Islam Mengunjungi Masjid Al-Aqsa Jika Mereka Mengandalkan Kesepakatan Antara Israel dan UEA

Jurnalpatrolinews – Ramallah : Sheikh Muhammad Hussein, Mufti Otoritas Palestina, mengeluarkan fatwa (keputusan) Islam yang melarang sholat di Masjid Al-Aqsa atau mengunjungi situs tersebut jika itu adalah hasil kesepakatan yang menormalkan hubungan antara Israel dan Uni Emirat Arab.

Hussein mencatat bahwa sholat di Masjid Al-Aqsa dimungkinkan bagi siapa saja yang datang ke situs atas dasar legitimasi Palestina, dan bukan bagi mereka yang mempertahankan normalisasi dengan Israel dan memanfaatkan masalah Palestina untuk menyenangkan Amerika Serikat dan Israel.

Dia memperingatkan bahwa ulama Muslim di Yerusalem telah memutuskan untuk tidak bekerja sama dengan “Kesepakatan Abad Ini” AS, yang terkait dengan pembentukan hubungan antara Israel dan Uni Emirat Arab.

Sheikh Hussein mengingatkan umat Islam untuk tidak mengunjungi Yerusalem berdasarkan kesepakatan antara Israel dan Uni Emirat Arab atau “Deal of the Century” yang dianggap ilegal dan dilarang oleh hukum Islam.