Mulai Sekarang, Polri Kedepankan Mediasi di Kasus UU ITE, Termasuk Novel Baswedan

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus UU ITE. Untuk itu, mediasi mulai dilakukan kepada setiap kasus UU ITE yang masuk, termasuk dilaporkannya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul artinya semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu dan juga STR yang telah keluar itu. Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).

“Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan,” sambungnya.

Rusdi menjelaskan, jika kasus tersebut menyangkut hal personal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akan menerapkan mediasi. Dalam kasus Novel, dia dilaporkan oleh pelapor karena dianggap melakukan provokasi terkait kematian Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.

“Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” kata Rusdi.

Rusdi pun menegaskan kalau kasus Novel juga akan diperlakukan sama, yakni mengedepankan upaya mediasi.

“Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” tandasnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan diadukan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter soal meninggalnya Ustadz Maaher. Waketum DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski mengatakan pihaknya akan melaporkan Novel karena diduga melakukan ujaran hoax.

“Kami dari DPP PPMK melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi. Jadi kami sangkakan beliau dengan berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008,” ujar Joko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/2).

(*/lk)

Komentar