Muncul Kluster Perkantoran, 50 Persen ASN di Riau Terpapar Covid-19, Gubernur Keluarkan Aturan Baru

Jurnalpatrolinews – Pekanbaru : Pemprov Riau memberlakukan standar adaptasi kebiasaan baru, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul melonjaknya kasus COVID-19. Standar adaptasi kebiasaan baru tertuang dalam SE (Surat Edaran) Gubernur Riau 28 Agutus 2020 yang mulai ini diberlakukan hari ini, Senin (31/8/2020).

“Gubernur sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran 232/SE/2020 tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) sistem kerja di lingkungan kerja di Pemprov Riau. Ini tentu harus disinergikan dengan pemerintah kabupaten kota,” kata Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi.

SE Gubernur Riau menegaskan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggungjawab internal. Protokol kesehatan harus benar benar ditetapkan baik ASN maupun OPD masing masing.

“Sekretaris atau Kabag OPD ditunjuk sebagai Kepala Satgas internal di OPD masing-masing,” imbuh Syahrial yang juga menjabat Sekretaris Satgas COVID-19 Riau.

Dalam satu bulan terjadi lonjakkan kasus cukup sigifikan COVID-19 di Riau. Dari Maret hingga Juli kasus positif COVID di Riau hanya 400. Sementara pada Agustus 2020 ditemukan 1.200 kasus.

Syahrial mengatakan dari kasus positif yang ditemukan sebagian besar adalah kalangan ASN. Hal ini karena dalam sebulan terakhir dilakukan swab massal di perkantoran pemerintahan.

“Lebih 50 persen itu merupakan ASN. Jadi ada istilah klaster perkantoran. SE Gubernur Riau ini salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi cluster perkantoran. Setiap Kepala Satgas internal harus bertanggungjawab atas SOP. Jika ada ditemukan kasus positif, kepala satgas itu mengambil langkah apakah semua ASN itu semua harus swab test apa tidak. Kemudian, apakah melakukan penerapan work from home (WFH) atau work from office (WFO) itu tanggungjawab internal kepala satgas,” tandasnya.(lk/*)

Komentar