Muncul Surat Edaran Kapolri ! Beathor Apresiasi Jenderal Sigit Implementasikan Kemauan Politik Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Benthor memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo dalam mengemplementasikan kemauan Politik Presiden Jokowi, Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021, Tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021, Kemaren.

“Yah, Kecerdasan Kapolri Jenderal Listyo patut di apresiasi, Ini sebagai trobosan untuk membebaskan tahanan UU ITE tersebut,” kata Beathor Suryadi kepada rekan media JPNews, Selasa (23/2)

Lanjutnya, Menyikapi maraknya penomena yang terjadi saat ini soal tahanan UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo cerdas mengemplementasikan kemauan Politik Presiden Jokowi dengan Mengeluarkan SE, Seperti diketahui selama ini penangkapan dan penahanan itu seolah terkesan benar, padahal menyalahi hukum.

” Tah, Karena bukan di laporkan oleh yang bersangkutan, tetapi LP nya dilakukan oleh pihak lain atas perkara tersebut,” tegas Beathor.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk memilah milah perkara, agar Demokrasi tetap hidup, kritik tidak dibungkam.

Berdasarkan UU No 2 tahun 2002 pasal 8 Kepolisian Negera Republik Indonesia berada di bawah Presiden.

” Nah, Kapolri tidak perlu menunggu UU ITE tersebut direvisi, UU itu sudah menjalani proses yang benar, setelah di Undangkan, juga sudah memang di Mahkamah Konstisusi. UU itu pun sudah pernah di revisi 2016,” tambahnya.

Sebagai contoh kata Beathor, SBY saat jadi Presiden periode ke 2 pernah kami gembosin dengan isu menerima aliran dana Bank Century yang melibatkan para Menteri Kabinetnya.

“SBY datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan hal tersebut, juga para Menteri dan anak2 SBY,” ujarnya.

Saat itu SBY juga melaporkan kami BENDERA ke Polda Metro sebagai perbuatan bohong.

” Akhirnya 2 (dua) aktivis Mustar Bona Vantura dan Ferdy Semaun yang di Polisikan SBY itu tidak dihukum badan, hanya hukuman percobaan 7 bulan,” tutupnya.

Saat ini Kapolripun sudah keluarkan Surat Edaran untuk menterjemahkan hal hal tersebut dan untuk diikuti serta dipatuhi. ini bunyi Surat Edaran Tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran.

(*/lk)

Komentar